Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, punya satu pesan yang jelas: melindungi korban kekerasan bukan cuma urusan satu dua pihak. Ini tanggung jawab kita bersama. Baginya, jalan menuju keadilan untuk para korban, termasuk soal layanan visum, harus benar-benar terbuka.
“Upaya korban kekerasan untuk melakukan visum, sebagai bagian dari upaya perlindungan, sejatinya harus dipermudah,” tegas Rerie sapaan akrabnya lewat keterangan tertulis pada Selasa (24/2/2026).
Pernyataannya ini muncul bukan tanpa sebab. Baru-baru ini terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang isinya cukup mengagetkan. BPJS Kesehatan tak lagi menjamin biaya visum dan layanan kesehatan akibat KDRT atau kekerasan seksual. Akibatnya, korban terpaksa merogoh kocek sendiri, sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu, hanya untuk pemeriksaan visum.
Memang, ada opsi lain. Korban bisa mengakses visum gratis jika melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lewat jalur gawat darurat. Tapi, menurut Rerie, realitanya tak semudah itu.
Artikel Terkait
Dua Desa di Tangerang Berubah Jadi Kampung Padel
Polsek Pinggir Salurkan 500 Nanas untuk Pakan Gajah Sumatera di PLG Sebanga
Korlantas Tinjau Kesiapan Tol Jabar Jelang Operasi Ketupat 2026
Iran Peringatkan Dampak Perang Tak Terbatas, Tegaskan Hak Balas Serangan AS