Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, menjelaskan putusan sidang etik yang digelar dini hari itu. "Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," paparnya.
"Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari. Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," imbuh Rusitah, merinci sanksi yang dijatuhkan.
Sidang etik itu sendiri digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, sidang juga dihadiri Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa dan anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi. Dua orang bertindak sebagai penuntut: Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.
Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya. Setelah sanksi internal dijatuhkan, langkah berikutnya di pengadilan umum dinanti sebagai ujian nyata transparansi dan keadilan.
Artikel Terkait
Promotor Tambah Hari Konser F4 di Jakarta Usai Tiket Ludes dalam Menit
MRP Papua Tengah Desak Pemerintah Ubah Pendekatan Keamanan di Papua
Mediasi Rachel Vennya dan Okin Mulai Berjalan, Ada Titik Terang Damai
Dewi Perssik Laporkan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Akun Palsu ke Polda Metro Jaya