Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, menjelaskan putusan sidang etik yang digelar dini hari itu. "Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," paparnya.
"Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari. Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," imbuh Rusitah, merinci sanksi yang dijatuhkan.
Sidang etik itu sendiri digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku. Dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, sidang juga dihadiri Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa dan anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi. Dua orang bertindak sebagai penuntut: Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.
Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya. Setelah sanksi internal dijatuhkan, langkah berikutnya di pengadilan umum dinanti sebagai ujian nyata transparansi dan keadilan.
Artikel Terkait
KAI Logistik Kirim 12 Lokomotif dari Sumatera ke Jawa untuk Persiapan Mudik Lebaran 2026
Dua Desa di Tangerang Berubah Jadi Kampung Padel, Lapangan Berjejal di Tengah Permukiman
Analisis Data Ungkap Waktu Terbaik Pasang Iklan di Ramadan
Polres Inhil Amankan 14 Motor dalam Razia Balap Liar Menjelang Sahur