Suara kecaman terhadap Israel kembali bergema. Kali ini, datang dari 19 menteri luar negeri, termasuk Menlu RI, plus dua organisasi internasional terkemuka. Mereka secara tegas menyoroti langkah Israel yang memperluas kendalinya di Tepi Barat. Menurut mereka, tindakan itu jelas-jelas melanggar hukum internasional dan berbagai resolusi PBB yang sudah ada.
Lewat sebuah pernyataan bersama yang dirilis Selasa lalu, para menteri itu tak sungkan menyampaikan kecaman keras. Pernyataan itu beredar luas, salah satunya lewat akun resmi Kemenlu RI di platform X.
Intinya, mereka melihat ini sebagai upaya sistematis. Pemukiman ilegal Israel dan segala keputusan yang mendorongnya dinilai sebagai pelanggaran mencolok. Bahkan, mereka merujuk pada Opini Penasihat Mahkamah Internasional di tahun 2024 sebagai dasar hukumnya.
Lalu, siapa saja yang bergabung dalam kecaman ini? Selain Indonesia, daftarnya panjang: Brasil, Prancis, Denmark, Finlandia, Islandia, Irlandia, Mesir, Yordania, Luksemburg, Norwegia, Palestina, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Turki. Mereka juga didukung penuh oleh Sekjen Liga Arab serta Organisasi Kerja Sama Islam.
Artikel Terkait
Komisi III DPR Apresiasi Pemecatan Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan Siswa di Tual
Satu dari Delapan Buron Rutan Way Kanan Berhasil Ditangkap di Hutan
Gubernur Jateng Operasikan Loader di Pantai Batang, Soroti Darurat Sampah 6,36 Juta Ton
KONI NTT Targetkan 37 Emas PON 2028, Anggaran Rp250 Miliar Disiapkan