“Dalam pelaksanaannya, diduga ada pengaturan pemenang. Makanya muncul dugaan aliran fee ke pihak-pihak di DJKA. Ini yang masih kita dalami,” jelas Budi Prasetyo.
Sebelumnya, Budi Karya ternyata sudah pernah mangkir dari panggilan pertama. Itu terjadi sekitar pertengahan Februari lalu. Kala itu, melalui keterangan tertulis, KPK menyampaikan bahwa sang mantan menteri berhalangan hadir karena punya agenda lain yang sudah terjadwal.
“Saksi konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan hari ini,” begitu bunyi rilis KPK pada Rabu, 18 Februari 2026.
Namun, mangkir sekali bukan berarti bebas. KPK langsung menyiapkan langkah lanjutan. Penyidik, kata Budi Prasetyo, akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi. Panggilan kedua ini tinggal menunggu waktu.
Artikel Terkait
KONI NTT Targetkan 37 Emas PON 2028, Anggaran Rp250 Miliar Disiapkan
Banjir Rendam Puluhan Titik di Denpasar dan Badung, Proses Evakuasi Berlangsung
Polri Pecat Brimob Pelaku Penganiayaan Anak di Tual, DPR: Langkah Tepat Jaga Marwah Institusi
Pakar Gizi IPB Ingatkan Bahaya Minum Kopi dan Teh Saat Sahur dan Buka Puasa