“Dalam pelaksanaannya, diduga ada pengaturan pemenang. Makanya muncul dugaan aliran fee ke pihak-pihak di DJKA. Ini yang masih kita dalami,” jelas Budi Prasetyo.
Sebelumnya, Budi Karya ternyata sudah pernah mangkir dari panggilan pertama. Itu terjadi sekitar pertengahan Februari lalu. Kala itu, melalui keterangan tertulis, KPK menyampaikan bahwa sang mantan menteri berhalangan hadir karena punya agenda lain yang sudah terjadwal.
“Saksi konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan hari ini,” begitu bunyi rilis KPK pada Rabu, 18 Februari 2026.
Namun, mangkir sekali bukan berarti bebas. KPK langsung menyiapkan langkah lanjutan. Penyidik, kata Budi Prasetyo, akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi. Panggilan kedua ini tinggal menunggu waktu.
Artikel Terkait
Kominfo: Layanan Telekomunikasi Ramadan dan Lebaran 2026 Stabil Tanpa Gangguan Signifikan
Balita Tertabrak Mobil Bantuan Gizi di Indramayu, Kondisi Mulai Pulih
Pemerintah Pastikan Biaya Tambahan Haji Rp1,77 Triliun Tak Bebani APBN
Ombudsman RI Baru Fokus Benahi Internal dan Dampingi Program Pemerintah