Komisi Informasi Pusat akhirnya memutuskan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI diperintahkan untuk membuka hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang ditempuh pegawai KPK. Putusan ini disampaikan dalam sidang sengketa informasi yang digelar Senin lalu di Jakarta.
Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, dengan tegas menyatakan perintah itu. “Memerintahkan termohon (BKN RI) untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon… hanya kepada pemohon,” ujarnya. Sidang itu sendiri disiarkan secara langsung dan dipantau banyak pihak.
Pemohonnya adalah Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan. Mereka berdua mewakili 57 mantan pegawai KPK yang dinyatakan gagal dalam TWK kontroversial itu. Tes itu sendiri digelar pada 2021, dalam proses alih status menjadi ASN, yang berujung pada pemecatan mereka.
Menurut Vici, dasar hukum pembukaan informasi ini merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan turunannya. Mekanismenya pun harus mengacu aturan yang berlaku.
Di sisi lain, bagi para korban, keputusan ini seperti secercah harapan. Ita menyebutnya sebagai sebuah kemajuan. “Ini bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan 57 korban TWK KPK,” katanya. Perjuangan mereka untuk mendapat keadilan sudah berlangsung hampir lima tahun.
Artikel Terkait
Indonesia Catat 53,52 Miliar Jam Penggunaan Ponsel, Generasi Alpha di Bawah 13 Tahun Jadi Sorotan
KPK Tangkap Bupati Tulungagung Terima Rp335 Juta di Pendopo Kabupaten
Liverpool Kembali ke Jalur Kemenangan Usai Taklukkan Fulham 2-0
Rumah Sakit Utama di Beirut Bertahan di Tengah Ancaman Militer dan Krisis Pasokan Medis