Komisi Informasi Perintahkan BKN Buka Hasil TWK 57 Eks-Pegawai KPK

- Selasa, 24 Februari 2026 | 01:00 WIB
Komisi Informasi Perintahkan BKN Buka Hasil TWK 57 Eks-Pegawai KPK

Hotman punya pandangan yang lebih luas. Baginya, ini bukan sekadar kemenangan personal.

“Ini tidak hanya kemenangan milik korban TWK saja. Tapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi,” tegas Hotman.

Suara lain datang dari Laksa Anindito, Ketua IM57 Institute. Ia berpendapat putusan KI ini seharusnya menghilangkan keraguan. Menurutnya, kini tak ada lagi alasan bagi Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk menunda pemulihan status 57 mantan pegawai KPK tersebut. Putusan ini dianggapnya sebagai penegasan yang sangat jelas.

Perjalanan kasus ini masih panjang, memang. Namun, putusan KI Pusat ini setidaknya membuka jalan. Sebuah langkah kecil yang bermakna besar dalam perjuangan panjang melawan ketertutupan informasi.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar