Hotman punya pandangan yang lebih luas. Baginya, ini bukan sekadar kemenangan personal.
“Ini tidak hanya kemenangan milik korban TWK saja. Tapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi,” tegas Hotman.
Suara lain datang dari Laksa Anindito, Ketua IM57 Institute. Ia berpendapat putusan KI ini seharusnya menghilangkan keraguan. Menurutnya, kini tak ada lagi alasan bagi Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk menunda pemulihan status 57 mantan pegawai KPK tersebut. Putusan ini dianggapnya sebagai penegasan yang sangat jelas.
Perjalanan kasus ini masih panjang, memang. Namun, putusan KI Pusat ini setidaknya membuka jalan. Sebuah langkah kecil yang bermakna besar dalam perjuangan panjang melawan ketertutupan informasi.
Artikel Terkait
Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu, Kedua Pihak Pulang Tanpa Kesepakatan
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diamankan KPK dalam OTT
Perundingan AS-Iran di Islamabad Buntu, Isu Nuklir Jadi Penghalang
Dukungan untuk Menlu Sugiono Menguat di Munas IPSI