MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan yang terlibat penyelundupan hampir 2 ton sabu, didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang kuat di persidangan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi sorotan publik atas kasus yang melibatkan sindikat narkoba internasional tersebut.
Dasar Hukum dan Proses Penuntutan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penuntutan terhadap keenam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan, pada 5 Februari 2026 lalu, bukanlah tindakan yang sembrono. Seluruh proses peradilan, menurutnya, telah dijalankan dengan ketat sesuai hukum acara yang berlaku, sambil tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” jelas Anang pada Jumat (20/2/2026).
Komitmen Negara Lindungi Masyarakat
Di balik tuntutan maksimal itu, terdapat pertimbangan mendasar untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Besaran barang bukti yang mencapai 2 ton, dengan jaringan sindikat yang melintasi batas negara, menunjukkan skala kejahatan yang luar biasa dan dampak buruknya yang sangat masif.
Artikel Terkait
Wamen Pertanian Soroti Impor Gula Rafinasi Tekan Harga Petani
Tersangka Peragakan Ulang Pembunuhan Sadis dan Pemotongan Mayat di Brebes
Analis MNC Sekuritas: IHSG Masih Rentan Koreksi Meski Ditutup Menguat
Pelatih PSM Akui Laga Kontra PSIM di Yogyakarta Akan Berat dan Sulit