Kejagung Tegaskan Tuntutan Mati untuk ABK Sabu 2 Ton Berdasar Bukti Kuat

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 08:35 WIB
Kejagung Tegaskan Tuntutan Mati untuk ABK Sabu 2 Ton Berdasar Bukti Kuat

MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan yang terlibat penyelundupan hampir 2 ton sabu, didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang kuat di persidangan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi sorotan publik atas kasus yang melibatkan sindikat narkoba internasional tersebut.

Dasar Hukum dan Proses Penuntutan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penuntutan terhadap keenam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan, pada 5 Februari 2026 lalu, bukanlah tindakan yang sembrono. Seluruh proses peradilan, menurutnya, telah dijalankan dengan ketat sesuai hukum acara yang berlaku, sambil tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” jelas Anang pada Jumat (20/2/2026).

Komitmen Negara Lindungi Masyarakat

Di balik tuntutan maksimal itu, terdapat pertimbangan mendasar untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Besaran barang bukti yang mencapai 2 ton, dengan jaringan sindikat yang melintasi batas negara, menunjukkan skala kejahatan yang luar biasa dan dampak buruknya yang sangat masif.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar