MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan yang terlibat penyelundupan hampir 2 ton sabu, didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang kuat di persidangan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi sorotan publik atas kasus yang melibatkan sindikat narkoba internasional tersebut.
Dasar Hukum dan Proses Penuntutan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penuntutan terhadap keenam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan, pada 5 Februari 2026 lalu, bukanlah tindakan yang sembrono. Seluruh proses peradilan, menurutnya, telah dijalankan dengan ketat sesuai hukum acara yang berlaku, sambil tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” jelas Anang pada Jumat (20/2/2026).
Komitmen Negara Lindungi Masyarakat
Di balik tuntutan maksimal itu, terdapat pertimbangan mendasar untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Besaran barang bukti yang mencapai 2 ton, dengan jaringan sindikat yang melintasi batas negara, menunjukkan skala kejahatan yang luar biasa dan dampak buruknya yang sangat masif.
“Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini kan hampir 2 ton, enggak main-main dan itu melibatkan lintas negara, ini kan kejahatan internasional sindikatnya,” ungkapnya.
Kesadaran dan Keterlibatan Terdakwa
Anang menekankan bahwa keterlibatan para terdakwa, termasuk Fandi sebagai ABK, dilakukan dengan kesadaran penuh. Mereka mengetahui bahwa muatan yang diangkut kapal mereka bukan minyak, melainkan sabu. Bukti kesadaran ini diperkuat dengan penerimaan pembayaran sebesar Rp8,2 juta oleh Fandi melalui transfer pada 14 Mei lalu, sebagai upah atas perannya.
“Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan,” ucap Anang.
“Sebagian ada di haluan kapal, sebagian disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan,” tambahnya, menggambarkan upaya penyembunyian barang bukti yang terorganisir.
Artikel Terkait
Bocah 12 Tahun di Sukabumi Tewas dengan Luka Bakar, Diduga Dianiya Ibu Tiri
Anggota DPR Soroti Potensi Oligarki dalam Distribusi Gas 3 Kg
Menteri Agama Terbang Jet Pribadi Rp566 Juta, ICW Soroti Potensi Gratifikasi
Sassuolo Hajar Verona 3-0, Jay Idzes Jadi Pilar Pertahanan