MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperluas penyelidikan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyelidik tidak hanya fokus pada satu perusahaan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan jasa perantara atau forwarder lain yang diduga menggunakan modus serupa untuk memuluskan impor barang ilegal. Pengembangan kasus ini dilakukan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Mendalami Jaringan dan Modus Operandi
Penyidikan kasus ini terus bergulir dengan upaya untuk memetakan jaringan yang terlibat secara lebih komprehensif. KPK berusaha mengungkap apakah praktik pengondisian dan penyimpangan prosedur hanya terbatas pada satu entitas atau melibatkan pihak-pihak lain di sektor logistik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan hal tersebut saat ditemui di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026). "Apakah hanya (perusahaan) Blue Ray saja yang diduga melakukan pengkondisian dan penyimpangan dari prosedur, atau juga ada forwarder-forwarder lain yang juga melakukan praktik serupa," tuturnya.
"Oleh karena itu kami ingin mendalami keterangan-keterangan dari pihak saksi, khususnya dari Ditjen Bea Cukai ini," lanjut Budi Prasetyo.
Korporasi Berpotensi Jadi Tersangka
Selain menelusuri jaringan, KPK juga secara serius mempertimbangkan aspek pertanggungjawaban korporasi dalam perkara ini. Terkait PT Blueray (BR), penyidik sedang menganalisis apakah tindakan suap yang terjadi merupakan perbuatan individu atau melibatkan kebijakan dan sistem dalam perusahaan.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kemungkinan menetapkan perusahaan sebagai tersangka korporasi masih terbuka. "Ya. Terbuka kemungkinan, bergantung nanti unsur PMH-nya itu apakah dilakukan oleh individu atau dilakukan oleh suatu korporasi ya, dalam hal ini BR ya," ujarnya.
"Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa. Ini kan beberapa saksi juga masih terus dipanggil, dijadwalkan pemeriksaannya," jelasnya lebih lanjut.
Dampak Suap: Barang Ilegal Masuk ke Pasar
Kasus ini mencuat setelah KPK membongkar bagaimana praktik suap membuka celah bagi masuknya barang palsu (KW) dan ilegal ke dalam negeri. Uang suap yang diberikan kepada oknum petugas diduga menyebabkan prosedur pemeriksaan barang di pelabuhan tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Akibatnya, kontrol atas barang impor menjadi lemah dan merugikan negara serta konsumen.
Berdasarkan fakta yang terungkap sebelumnya, dugaan kesepakatan tersentralisasi terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, Asep Guntur Rahayu yang masih menjabat sebagai Plt Deputi Penindakan KPK mengungkap adanya pertemuan antara oknum pejabat Bea dan Cukai seperti Kasi Intel Orlando Hamonangan dan Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono dengan pihak manajemen PT Blueray, termasuk pemilik John Field. Pertemuan itu diduga mengarah pada pengaturan khusus untuk jalur impor perusahaan tersebut.
Artikel Terkait
Arsenal Hancurkan Tottenham 4-1 dalam Derby London Utara
DPR Mulai Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Pemotor yang Melawan Arus di Bogor
Joko Anwar Bongkar Metode Ekstrem Penyiapan Karakter untuk Film Hantu di dalam Penjara