Selain menelusuri jaringan, KPK juga secara serius mempertimbangkan aspek pertanggungjawaban korporasi dalam perkara ini. Terkait PT Blueray (BR), penyidik sedang menganalisis apakah tindakan suap yang terjadi merupakan perbuatan individu atau melibatkan kebijakan dan sistem dalam perusahaan.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kemungkinan menetapkan perusahaan sebagai tersangka korporasi masih terbuka. "Ya. Terbuka kemungkinan, bergantung nanti unsur PMH-nya itu apakah dilakukan oleh individu atau dilakukan oleh suatu korporasi ya, dalam hal ini BR ya," ujarnya.
"Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa. Ini kan beberapa saksi juga masih terus dipanggil, dijadwalkan pemeriksaannya," jelasnya lebih lanjut.
Dampak Suap: Barang Ilegal Masuk ke Pasar
Kasus ini mencuat setelah KPK membongkar bagaimana praktik suap membuka celah bagi masuknya barang palsu (KW) dan ilegal ke dalam negeri. Uang suap yang diberikan kepada oknum petugas diduga menyebabkan prosedur pemeriksaan barang di pelabuhan tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Akibatnya, kontrol atas barang impor menjadi lemah dan merugikan negara serta konsumen.
Berdasarkan fakta yang terungkap sebelumnya, dugaan kesepakatan tersentralisasi terjadi pada Oktober 2025. Saat itu, Asep Guntur Rahayu yang masih menjabat sebagai Plt Deputi Penindakan KPK mengungkap adanya pertemuan antara oknum pejabat Bea dan Cukai seperti Kasi Intel Orlando Hamonangan dan Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono dengan pihak manajemen PT Blueray, termasuk pemilik John Field. Pertemuan itu diduga mengarah pada pengaturan khusus untuk jalur impor perusahaan tersebut.
Artikel Terkait
Empat Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Kembali Boleh Bermain di Belanda
Timnas Futsal Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal AFF 2026, Ulangi Final 2024?
Satpam di Surabaya Bobol TK Tempatnya Bekerja, Curi Rp43 Juta
Kebijakan WFH Jumat Berdampak, Arus Lalu Lintas Medan Turun 20 Persen