MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperluas penyelidikan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyelidik tidak hanya fokus pada satu perusahaan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan jasa perantara atau forwarder lain yang diduga menggunakan modus serupa untuk memuluskan impor barang ilegal. Pengembangan kasus ini dilakukan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Mendalami Jaringan dan Modus Operandi
Penyidikan kasus ini terus bergulir dengan upaya untuk memetakan jaringan yang terlibat secara lebih komprehensif. KPK berusaha mengungkap apakah praktik pengondisian dan penyimpangan prosedur hanya terbatas pada satu entitas atau melibatkan pihak-pihak lain di sektor logistik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan hal tersebut saat ditemui di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026). "Apakah hanya (perusahaan) Blue Ray saja yang diduga melakukan pengkondisian dan penyimpangan dari prosedur, atau juga ada forwarder-forwarder lain yang juga melakukan praktik serupa," tuturnya.
"Oleh karena itu kami ingin mendalami keterangan-keterangan dari pihak saksi, khususnya dari Ditjen Bea Cukai ini," lanjut Budi Prasetyo.
Artikel Terkait
Empat Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Kembali Boleh Bermain di Belanda
Timnas Futsal Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal AFF 2026, Ulangi Final 2024?
Satpam di Surabaya Bobol TK Tempatnya Bekerja, Curi Rp43 Juta
Kebijakan WFH Jumat Berdampak, Arus Lalu Lintas Medan Turun 20 Persen