Badan Gizi Nasional Tegaskan SNI & Sertifikasi Halal Wajib untuk Produk MBG

- Selasa, 04 November 2025 | 07:35 WIB
Badan Gizi Nasional Tegaskan SNI & Sertifikasi Halal Wajib untuk Produk MBG
Badan Gizi Nasional Tegaskan SNI dan Sertifikasi Halal Wajib untuk Produk MBG

Badan Gizi Nasional Tegaskan SNI dan Sertifikasi Halal Wajib untuk Produk MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan tanggapan tegas terkait penggerebekan sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Ruko tersebut diduga memproduksi dan menjual ompreng atau nampan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menggunakan label halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu.

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menegaskan prinsip utama lembaganya. "BGN tetap pada prinsip, harus ber-SNI dan bersertifikasi halal," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/11/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa seluruh perlengkapan dan produk yang terkait dengan program MBG wajib memenuhi standar nasional dan memiliki sertifikasi kehalalan yang sah.

Nanik juga menyatakan bahwa BGN menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemalsuan ini kepada pihak kepolisian untuk diusut tuntas. Menurutnya, persoalan pemalsuan SNI merupakan ranah penegak hukum. "Kalau pemalsuan SNI itu ranah polisi," katanya.

Kronologi Penggerebekan Ruko di Ancol

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah ruko di daerah Ancol, Pademangan. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih mendalami informasi yang mendasari aksi tersebut, termasuk adanya aduan dari masyarakat.

Dari penggerebekan tersebut, diduga kuat bahwa food tray atau ompreng yang ditemukan merupakan barang impor dari China. Barang ini kemudian diberi label 'Made in Indonesia' yang palsu, dilengkapi dengan label SNI tidak sah, serta menggunakan logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa memiliki izin resmi. Tindakan ini merupakan bentuk pemalsuan yang merugikan konsumen dan merusak integritas program pemerintah.

Komentar