MURIANETWORK.COM - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti 57 mantan pegawai KPK harus diungkap ke publik. Putusan ini mengabulkan gugatan yang diajukan oleh para eks pegawai tersebut. Menanggapi hal ini, KPK menyatakan sikap menghormati keputusan lembaga tersebut, sambil menegaskan bahwa kewenangan membuka dokumen itu berada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KPK Hormati Putusan, Tapi Bukan Pihak yang Membuka
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa institusinya menghormati setiap hasil putusan sidang. Pernyataan ini disampaikannya kepada awak media pada Senin (23/2/2026).
Dalam persidangan sengketa informasi tersebut, KPK berposisi sebagai pihak terkait, bukan termohon. Oleh karena itu, kewajiban untuk membuka hasil tes TWK itu berada pada BKN selaku pihak termohon dalam gugatan.
Budi Prasetyo menjelaskan, "Dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon yaitu BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait."
"Kita sama-sama ikuti perkembangan pasca putusan sengketa di KIP ini," lanjutnya, menutup keterangan pers.
Kemenangan bagi Mantan Pegawai KPK
Putusan KIP ini menjadi titik terang bagi perjuangan 57 mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57 Institute. Majelis hakim memandang bahwa dokumen hasil TWK, yang selama ini dikategorikan sebagai informasi tertutup, ternyata wajib untuk dibuka dan diberikan kepada para pemohon. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai proses yang sempat menimbulkan polemik panjang tersebut.
Artikel Terkait
Masjid di Tepi Barat Dibakar, Slogan Rasis Dicorat-coret Pemukim Israel
Gaikindo Gelar Pameran Kendaraan Komersial Terbesar GIICOMVEC 2026 di Jakarta
Anggaran KIP Kuliah 2026 Tembus Rp15,3 Triliun untuk Lebih dari Satu Juta Mahasiswa
Warga Gunung Anyar Harapan Keluhkan Akses Kumuh Jelang Lebaran