Budi Prasetyo menjelaskan, "Dalam sidang sengketa informasi antara pihak pemohon dan termohon yaitu BKN, posisi KPK adalah sebagai pihak terkait."
"Kita sama-sama ikuti perkembangan pasca putusan sengketa di KIP ini," lanjutnya, menutup keterangan pers.
Kemenangan bagi Mantan Pegawai KPK
Putusan KIP ini menjadi titik terang bagi perjuangan 57 mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57 Institute. Majelis hakim memandang bahwa dokumen hasil TWK, yang selama ini dikategorikan sebagai informasi tertutup, ternyata wajib untuk dibuka dan diberikan kepada para pemohon. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai proses yang sempat menimbulkan polemik panjang tersebut.
Artikel Terkait
Polres Lebak Tetapkan Dua Perempuan Tersangka Penistaan Agama
Pria di Pati Robohkan Rumah Sendiri Usai Dengar Mantan Istri Dilamar Pria Lain
Indonesia Dorong Sistem Royalti Digital Global yang Lebih Adil di Forum ASEAN
Prabowo: Kekuatan Bangsa Berakar dari Penghormatan pada Budaya Sendiri