MURIANETWORK.COM - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti 57 mantan pegawai KPK harus diungkap ke publik. Putusan ini mengabulkan gugatan yang diajukan oleh para eks pegawai tersebut. Menanggapi hal ini, KPK menyatakan sikap menghormati keputusan lembaga tersebut, sambil menegaskan bahwa kewenangan membuka dokumen itu berada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KPK Hormati Putusan, Tapi Bukan Pihak yang Membuka
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa institusinya menghormati setiap hasil putusan sidang. Pernyataan ini disampaikannya kepada awak media pada Senin (23/2/2026).
Dalam persidangan sengketa informasi tersebut, KPK berposisi sebagai pihak terkait, bukan termohon. Oleh karena itu, kewajiban untuk membuka hasil tes TWK itu berada pada BKN selaku pihak termohon dalam gugatan.
Artikel Terkait
Jordan Ivy-Curry Pamit dari IBL, All-Star 2026 Jadi Penampilan Terakhir
Pameran Nasional Tatah 2026 Digelar di Jakarta untuk Hidupkan Kembali Seni Ukir Jepara
AC Milan Dibantai Udinese 3-0 di San Siro
Pelatih Timnas U-17 Indonesia Targetkan Juara Piala AFF 2026