KIP Putuskan Hasil TWK 57 Mantan Pegawai KPK Harus Dibuka

- Senin, 23 Februari 2026 | 16:00 WIB
KIP Putuskan Hasil TWK 57 Mantan Pegawai KPK Harus Dibuka

MURIANETWORK.COM - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti 57 mantan pegawai KPK harus diungkap ke publik. Putusan ini mengabulkan gugatan yang diajukan oleh para eks pegawai tersebut. Menanggapi hal ini, KPK menyatakan sikap menghormati keputusan lembaga tersebut, sambil menegaskan bahwa kewenangan membuka dokumen itu berada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

KPK Hormati Putusan, Tapi Bukan Pihak yang Membuka

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa institusinya menghormati setiap hasil putusan sidang. Pernyataan ini disampaikannya kepada awak media pada Senin (23/2/2026).

Dalam persidangan sengketa informasi tersebut, KPK berposisi sebagai pihak terkait, bukan termohon. Oleh karena itu, kewajiban untuk membuka hasil tes TWK itu berada pada BKN selaku pihak termohon dalam gugatan.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar