Evaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang untuk Nataru akhirnya rampung. Kementerian Perhubungan, bersama Kementerian PUPR dan Korlantas Polri, memutuskan untuk mengubah aturan yang sebelumnya sudah ditetapkan. Intinya, aturan baru ini bakal lebih ketat.
Kalau sebelumnya ada jeda waktu atau 'window time' bagi truk barang untuk bisa melintas, sekarang tidak ada lagi. Begitulah penjelasan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan.
"Artinya pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda sejak tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 mendatang,"
Ujarnya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Sabtu lalu, 20 Desember 2025. Keputusan ini, menurutnya, diambil karena ada prediksi perubahan pola perjalanan masyarakat. Penerapan WFA atau Work From Anywhere disebut-sebut bakal mempengaruhi arus mudik akhir tahun ini, sehingga perlu antisipasi ekstra.
Artikel Terkait
Pimpinan Danantara dan BRI Turun Langsung Bantu Korban Banjir Aceh Tamiang
Balinale Cetak Sejarah: Dua Film Pemenangnya Lolos Seleksi Awal Oscar
Purbaya Santai Hadapi Proyeksi Defisit Bank Dunia: Sering Meleset
Bibit Siklon 93S Menguat, Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi