Pembatasan Truk Nataru 2025 Diperketat, Tak Ada Lagi Jeda Waktu

- Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
Pembatasan Truk Nataru 2025 Diperketat, Tak Ada Lagi Jeda Waktu

Evaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang untuk Nataru akhirnya rampung. Kementerian Perhubungan, bersama Kementerian PUPR dan Korlantas Polri, memutuskan untuk mengubah aturan yang sebelumnya sudah ditetapkan. Intinya, aturan baru ini bakal lebih ketat.

Kalau sebelumnya ada jeda waktu atau 'window time' bagi truk barang untuk bisa melintas, sekarang tidak ada lagi. Begitulah penjelasan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan.

"Artinya pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda sejak tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 mendatang,"

Ujarnya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Sabtu lalu, 20 Desember 2025. Keputusan ini, menurutnya, diambil karena ada prediksi perubahan pola perjalanan masyarakat. Penerapan WFA atau Work From Anywhere disebut-sebut bakal mempengaruhi arus mudik akhir tahun ini, sehingga perlu antisipasi ekstra.

Sebagai gambaran, aturan lama punya skema yang agak longgar. Awalnya, pembatasan untuk truk barang di tol diberlakukan dari 19 Desember pukul 00.00 sampai 20 Desember pukul 24.00. Setelah itu, ada masa jeda.

Lalu pembatasan kembali aktif dari tanggal 23 hingga 28 Desember, juga full 24 jam. Menjelang Tahun Baru, rencananya truk dilarang melintas lagi dari 2 Januari sampai 4 Januari 2026.

Nah, skema dengan jeda itulah yang kini dihapus total. Jadi, mulai 19 Desember nanti hingga 4 Januari, angkutan barang harus tunduk pada pembatasan terus-menerus di jalan tol. Tujuannya jelas: mengurai kepadatan dan mengutamakan kendaraan penumpang yang membanjir saat libur panjang.

Perubahan kebijakan ini tertuang dalam revisi Surat Keputusan Bersama dengan nomor yang cukup panjang. Meski terkesan teknis, dampaknya langsung terasa buat pengemudi truk dan perusahaan logistik yang harus mengatur ulang jadwal pengiriman.

Komentar