MURIANETWORK.COM – Putusan bebas buat tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Gowa ternyata belum jadi titik akhir. Masih ada jalan panjang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa sudah angkat bicara. Mereka memastikan bakal melanjutkan perkara ini ke tingkat banding. Nggak main-main.
Keputusan itu diambil setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memvonis bebas ketiga terdakwa pada Kamis (23/4/2026). Hakim menyatakan mereka tidak terbukti bersalah. Tapi jaksa punya pandangan lain.
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Gowa, Andi Dian Bausad, pihaknya sekarang lagi sibuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan buat pengajuan banding. Prosesnya memang butuh waktu, tapi mereka serius.
“Untuk saat ini, kami sementara menyusun berkas untuk melakukan upaya hukum. Kami akan mengajukan banding, namun masih menunggu petunjuk pimpinan,” ujarnya, seperti dikutip dari JawaPos Group, Rabu (29/4/2026).
Nah, soal ketiga terdakwa itu sendiri dr. Salahuddin, dr. Ummu Salamah, dan dr. Suryadi mereka sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan dana JKN di RSUD Syekh Yusuf. Nilai kerugian negara yang disebut dalam dakwaan? Sekitar Rp3,377 miliar. Bukan angka yang kecil.
“Terkait mekanismenya, serahkan kepada kami sebagai penegak hukum. Intinya, langkah-langkah hukum itu tetap akan kami lakukan,” tegas Andi Dian Bausad.
Jadi, meskipun vonis bebas sudah keluar, perkaranya belum selesai. Kejari Gowa masih punya amunisi. Kita lihat saja bagaimana kelanjutannya.
Artikel Terkait
Qatar Curi Satu Poin Lewat Gol Injury Time, Imbangkan Swiss 1-1 di Laga Perdana Grup B Piala Dunia 2026
Kejagung Pastikan 21.801 Motor Listrik BGN Tetap Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis Meski Disidik Korupsi
Ana/Trias Bangkit dari Keterpurukan, Lolos ke Final Australian Open 2026
STIEM Bongaya Makassar Juarai NCFS 2026 Usai Taklukkan STIE Indonesia Jakarta 3-2