Tapi ingat, ada aspek perpajakan yang perlu dipertimbangkan. Sesuai aturan dalam PMK No 34/PMK.10/2017, transaksi buyback di atas Rp10 juta kena PPh 22. Besarannya 1,5% kalau punya NPWP, dan 3% kalau tidak. Potongan ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sebaliknya, saat beli emas baru, juga kena PPh 22. Tarifnya lebih kecil, 0,45% untuk yang punya NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Nanti, bukti potong pajaknya akan diberikan langsung saat transaksi.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam per Senin (23/2/2026):
Begitulah kondisi pasar emas Antam hari ini. Tren naiknya terlihat jelas, dari yang terkecil sampai yang terbesar. Buat yang mau investasi atau sekadar jual-beli, informasi ini mungkin bisa jadi pertimbangan.
Artikel Terkait
Lima Lembaga Intelijen yang Membentuk Peta Kekuatan Global
TAUD Ungkap Dugaan Serangan Terorganisir Melibatkan 16 Orang terhadap Andrie Yunus
Dolar AS Melemah Didorong Kabar Perundingan Damai Israel-Lebanon
Bentrok di Halmahera Tengah Dipicu Hoaks, Bukan Konflik SARA