Lebih detail, Pasal 25 UU tersebut secara eksplisit mengamanatkan agar zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sebutan bagi mereka yang berhak menerima sesuai syariat Islam. Sementara itu, Pasal 26 mengatur bahwa pendistribusian dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas, prinsip pemerataan, keadilan, serta faktor kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.
Transparansi dan Ajakan kepada Masyarakat
Di luar penegasan prinsip, Kemenag juga menyoroti pentingnya aspek akuntabilitas dalam pengelolaan dana sosial umat ini. Thobib menjelaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional dan transparan melalui lembaga-lembaga resmi yang diawasi, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Untuk memastikan kredibilitas, kinerja lembaga-lembaga ini juga diaudit secara berkala oleh auditor independen.
Dalam konteks ini, pemerintah melalui Kemenag tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi juga memberikan panduan praktis kepada masyarakat.
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.
Ajakan ini sekaligus berfungsi sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat agar dana zakat mereka disalurkan melalui kanal yang aman, terpercaya, dan benar-benar memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya sesuai ketentuan agama.
Artikel Terkait
Bigmo Minta Maaf Langsung kepada Azizah Salsha, Akhiri Konflik Hukum
Surabaya Blokir Layanan Publik bagi Mantan Suami Lalai Bayar Nafkah
Prabowo Targetkan Antrean Haji Lebih Singkat, Siapkan Terminal Khusus di Arab Saudi
Polda Sumsel Kembalikan 497 Kendaraan Hasil Ungkap Kasus Curanmor