"Ketika sampai di TKP korban hendak kabur tiba-tiba pelaku AS menjerat leher korban menggunakan tali rantai tas milik pelaku dari arah belakang," sebutnya.
Akibat ulah keduanya, korban harus menanggung kerugian yang tidak sedikit. Perkiraannya mencapai Rp 180 juta.
Polisi lalu bergerak cepat. Setelah pengejaran, kedua pelaku berhasil diringkus di kawasan Karang Tengah, Tangerang, tepatnya pada Rabu (18/2).
Uniknya, mobil korban sudah lebih dulu ditemukan. Sehari sebelum penangkapan, yaitu pada 17 Februari, mobil itu ditemukan dalam keadaan terparkir begitu saja usai dicuri.
"Pelaku 1 dan 2 dapat dilakukan penangkapan di Jalan Parung Kored Gang H. Somad RT 003 RW 003 Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang," pungkas Susida.
Artikel Terkait
Bigmo Minta Maaf Langsung kepada Azizah Salsha, Akhiri Konflik Hukum
Surabaya Blokir Layanan Publik bagi Mantan Suami Lalai Bayar Nafkah
Prabowo Targetkan Antrean Haji Lebih Singkat, Siapkan Terminal Khusus di Arab Saudi
Polda Sumsel Kembalikan 497 Kendaraan Hasil Ungkap Kasus Curanmor