"Yang di Tanah Abang sudah diambil tindakan langsung," ucapnya.
Menanggapi fenomena juru parkir liar yang kerap kembali beroperasi, Arifin menyatakan bahwa pendekatan yang dilakukan mencakup pemberian arahan dan pembinaan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pungutan dan parkir liar jelas melanggar aturan.
"Sudah diberikan arahan, pembinaan sesuai aturan. Bahwa yang namanya pungutan liar, parkir liar, itu tidak diperbolehkan," lanjutnya.
Komitmen Jangka Panjang dan Pengawasan
Arifin secara terbuka mengakui bahwa penyelesaian masalah parkir liar tidak mungkin instan. Solusi yang berkelanjutan, menurutnya, membutuhkan penempatan personel secara rutin di titik-titik rawan untuk mencegah pengulangan pelanggaran.
"Memang tidak bisa sehari selesai. Kita harus terus-menerus dan anggota Satpol PP serta Dishub kita tempatkan di situ untuk bersiaga di jalur Tanah Abang dan lain sebagainya," kata Arifin.
Ia juga membantah anggapan bahwa parkir liar di Tanah Abang adalah hal yang tak terhindarkan. Arifin memastikan komitmen pemerintah untuk tetap menindak setiap pelanggaran yang menimbulkan keresahan.
"Siapa bilang tidak bisa dihilangkan? Tetap ditindak. Semua bentuk pelanggaran, apalagi yang mengganggu ketertiban dan membuat keresahan masyarakat, pasti kita lakukan penindakan," tegasnya.
Penertiban, ditegaskan Arifin, akan berjalan secara berkelanjutan dan tidak hanya selama bulan Ramadan. Namun, hingga saat ini, skema sanksi yang lebih tegas untuk mencegah pengulangan praktik tersebut masih belum dipastikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Artikel Terkait
Pemprov Kepri Bantah Isu Penghentian Total Ferry Malaysia-Tanjungpinang
UU HKPD Ancam TPP Ribuan ASN di Bangka Barat
Bangka Belitung Terapkan WFH untuk ASN, Layanan Publik Tetap Berjalan
Wisatawan Tewas Hanyut di Air Terjun Tibu Ijo Lombok Barat