Petugas pun langsung bergerak. Mereka mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah kosong di kawasan Tanjung Duren Utara. Hasilnya? Tambahan 8 kilogram ganja lagi berhasil diamankan.
“Jadi secara keseluruhan dari Tersangka AG ditemukan ganja seberat 18 kg,” tegas Tri.
Rinciannya, 8 kilogram ganja tambahan itu dibungkus dalam satu karung berisi delapan paket terpisah. Tak cuma itu, penyidik juga menyita satu kotak kardus berisi 829 gram ganja, plus beberapa alat pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik-plastik bekas kemasan. Semua barang itu menguatkan dugaan aktivitas penyiapan dan pengemasan.
Untuk sekarang, AG dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pemeriksaan lebih mendalam masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran gelap ini.
Artikel Terkait
Rupiah Melemah Tipis ke Rp17.030 per Dolar AS di Awal Perdagangan
Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Larantuka Dini Hari, Tidak Ada Laporan Kerusakan
Pabrik Melamin Rp10,2 Triliun, Terbesar di Indonesia, Dibangun di KEK Gresik
Benda Mirip Torpedo di Gili Trawangan Ternyata Alat Penelitian Laut