Di Balik Pintu Rapat: Saat Gelar Perkara Berubah Jadi Arena Uji Kredibilitas

- Senin, 15 Desember 2025 | 05:25 WIB
Di Balik Pintu Rapat: Saat Gelar Perkara Berubah Jadi Arena Uji Kredibilitas

Oleh: Muhibbullah Azfa Manik

Dalam tubuh Polri, gelar perkara sering dianggap urusan teknis belaka. Sebuah rapat rutin. Penyidik melaporkan pekerjaannya, atasan memberi arahan, lalu ditentukan langkah selanjutnya. Tapi coba lihat lebih dalam. Dalam praktiknya, ruang rapat itu bisa berubah jadi arena yang jauh lebih politis. Di sanalah arah hukum bisa dibelokkan, atau justru dipaksa untuk berhadapan dengan terangnya publik.

Secara prosedur, mekanisme ini memang bertingkat. Mulai dari menilai apakah sebuah laporan layak jadi perkara pidana, mengevaluasi perkembangan penyidikan, hingga memastikan berkas benar-benar siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Prosesnya internal, tertutup, dan sepenuhnya berada dalam kendali komando.

Namun begitu, masalah selalu muncul saat sebuah kasus tak bisa lagi diselesaikan dalam kesunyian.

Di sinilah istilah "gelar perkara khusus" muncul. Berbeda dengan yang rutin, forum khusus ini lahir bukan dari kebutuhan prosedural, melainkan dari desakan. Bisa tekanan hukum, gugatan publik, atau bahkan gejolak politik. Ia digelar ketika ada yang meragukan proses, mempertanyakan kesimpulan penyidik, atau mencium bau penyimpangan.

Intinya, gelar perkara khusus bukan sekadar rapat teknis. Ia lebih mirip pembuktian di depan umum: maukah Polri membuka dapur penyidikannya?

Kita masih ingat betul kasus Ferdy Sambo di 2022. Saat Brigadir J tewas dan narasi awal kepolisian mulai ambrol, gelar perkara biasa jelas tak memadai. Masyarakat ribut mempertanyakan segalanya; kejanggalan bukti, kesaksian yang berubah-ubah, sampai dugaan rekayasa TKP. Di bawah tekanan yang begitu masif, Polri akhirnya menggelar serangkaian forum khusus, baik untuk pidana maupun etik.

Hasilnya? Forum-forum itu jadi titik balik. Narasi berubah total. Status hukum bergeser. Perwira tinggi dicopot. Dalam kasus Sambo, gelar perkara khusus berfungsi sebagai alat koreksi yang jujur saja jarang kita lihat bekerja se-terbuka itu. Ia bukan cuma soal prosedur, tapi upaya penyelamatan kredibilitas institusi.

Contoh yang lebih anyar adalah rencana gelar perkara khusus soal dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Polda Metro Jaya menjadwalkannya setelah ada permintaan dari pihak-pihak terkait. Sama seperti kasus Sambo, forum ini jelas bukan formalitas. Ia digelar untuk menguji, secara objektif, proses penyidikan yang menyangkut figur pemegang kekuasaan tertinggi.

Dari dua kasus itu, polanya sama. Gelar perkara khusus selalu muncul saat kepercayaan publik merosot tajam.

Jadi, perbedaan antara gelar perkara biasa dan khusus ini bukan cuma soal istilah. Ini soal relasi kuasa. Yang biasa adalah ekspresi kewenangan vertikal: penyidik lapor ke atasan. Yang khusus adalah bentuk koreksi horizontal: penyidik dipaksa bertanggung jawab pada hukum, pengawasan eksternal, dan opini masyarakat.

Makanya, forum khusus hampir selalu melibatkan pihak yang lebih luas. Selain penyidik dan atasannya, bisa hadir pengawas internal, perwakilan fungsi hukum, bahkan lembaga seperti Kompolnas atau Ombudsman. Kehadiran mereka bukan untuk pajangan. Itu pertanda bahwa proses penyidikan dianggap tak cukup jika hanya dinilai oleh kalangan sendiri.

Tapi di sini masalahnya. Nggak semua gelar perkara yang berlabel "khusus" benar-benar dijalankan dengan semangat terbuka. Ada yang secara formal terlihat istimewa, tapi secara substantif tetap defensif. Pihak berkepentingan diundang, tapi pendapatnya cuma numpang lewat. Keberatan dicatat, tapi kesimpulan akhir ya tetap sama saja.

Kalau sudah begini, gelar perkara khusus cuma jadi kosmetik. Memberi kesan transparan, tanpa benar-benar memberi ruang untuk koreksi.

Padahal, secara prinsip, forum ini membawa konsekuensi hukum yang riil. Hasilnya bisa jadi dasar pengaduan etik, bahan gugatan praperadilan, atau pintu masuk tuduhan maladministrasi. Ia seharusnya jadi ruang di mana setiap keputusan bisa ditelusuri alurnya: dari alat bukti, kesaksian, sampai penerapan pasal yang digunakan.

Dalam negara hukum yang sehat, gelar perkara khusus sebenarnya bukan ancaman buat penyidik. Justru sebaliknya, ia bisa jadi pelindung. Dengan membuka proses, institusi justru melindungi diri dari tuduhan bekerja dalam kegelapan. Menutup-nutupi malah memperpanjang krisis kepercayaan.

Pada ujungnya, gelar perkara apapun jenisnya adalah cermin bagaimana negara memperlakukan hukum. Apakah hukum cuma dianggap alat kekuasaan yang cukup dipercaya aparatnya sendiri, atau sebuah sistem yang harus siap diuji oleh publik. Kasus Sambo dan polemik ijazah tadi menunjukkan satu hal: ketika sebuah perkara menyentuh saraf kepercayaan publik, hukum nggak bisa lagi bekerja secara diam-diam.

Di ruang gelar perkara itulah wibawa hukum diuji. Bukan oleh teriakan massa atau desakan politik, tapi oleh kesediaan negara membuka prosesnya sendiri. Tanpa itu, hukum mungkin tetap berjalan. Tapi legitimasinya? Bisa pelan-pelan menguap.

Penulis adalah Dosen Universitas Bung Hatta, Padang, Sumbar.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler