MURIANETWORK.COM - Gelombang protes pecah di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Jumat (20 Februari 2026), menyusul tuntutan hukuman penjara 10 bulan bagi dua aktivis kawakan, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) merespons dengan mendirikan "Posko Keadilan" tepat di halaman pengadilan, menilai tuntutan jaksa tidak berdasar dan mengabaikan fakta persidangan.
Posko Keadilan Sebagai Bentuk Perlawanan
Ketegangan di area pengadilan langsung memuncak usai JPU membacakan tuntutan. Bagi para pendukung, vonis yang diajukan terasa janggal dan tidak mencerminkan proses persidangan yang telah berlangsung selama sepuluh kali. Sebagai bentuk perlawanan konkret, mereka pun dengan sigap mendirikan tenda posko. Posko itu, menurut rencana, akan menjadi pusat komando untuk mengawal proses hukum hingga vonis akhir dijatuhkan.
Koordinator AMPB, MURIANETWORK.COM, menegaskan bahwa pendirian posko merupakan simbol perlawanan, bukan ajang mengumpulkan dana. Ia menyatakan posisi kelompoknya dengan lugas.
"Kami kecewa, maka dari itu kami dirikan posko ini. Ini bukan posko donasi, ini posko pengawalan. Jika warga ingin memberikan logistik non-tunai, kami terima untuk mendukung aksi besar kami selanjutnya," tegas Fajar.
Artikel Terkait
PT Freeport Indonesia Kenang 9 Korban Jiwa dalam Peringatan HUT ke-59
Wanita dan Bayinya Tewas Diduga Usai Melahirkan di Kamar Mandi Kos Batam
Pemerintah Janjikan Disiplin Anggaran, Batasi Utang di Bawah 40% PDB
Longsor Tutup Total Jalur Cadas Pangeran, Lalu Lintas Dialihkan ke Tol