Kritik pedas juga dilayangkan oleh kuasa hukum AMPB. Mereka menilai jaksa penuntut umum terkesan menutup mata terhadap fakta-fakta yang terungkap di meja hijau dan justru kembali berpegang pada berkas awal penyelidikan.
Ketua Kuasa Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, menyuarakan kekecewaannya.
"Kami sangat kecewa. Jaksa dinilai merekayasa fakta persidangan dengan mengambil kembali rekayasa hasil penyelidikan oleh penyidik, dibandingkan melihat fakta yang sebenarnya muncul di persidangan," ungkap Nimerodi.
Dari Blokade Jalan ke Ruang Pengadilan
Kasus yang menjerat Supriyono dan Teguh berakar dari aksi unjuk rasa pada 31 November 2025 silam. Saat itu, massa melakukan blokade di Jalan Pantura Pati-Juwana sebagai luapan kekecewaan setelah upaya pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, melalui mekanisme hak angket di DPRD kandas. Aksi itulah yang kemudian membawa kedua aktivis ini berhadapan dengan hukum.
Dengan posko yang kini berdiri kokoh di depan gedung pengadilan, AMPB mengirimkan pesan yang jelas. Mereka bersiap untuk menggelar aksi yang lebih besar jika proses hukum dianggap terus mengabaikan keadilan. Posko Keadilan itu akan tetap menjadi saksi perjuangan mereka, menunggu ketukan palu hakim yang menentukan akhir dari perjalanan kasus ini.
Artikel Terkait
PT Freeport Indonesia Kenang 9 Korban Jiwa dalam Peringatan HUT ke-59
Wanita dan Bayinya Tewas Diduga Usai Melahirkan di Kamar Mandi Kos Batam
Pemerintah Janjikan Disiplin Anggaran, Batasi Utang di Bawah 40% PDB
Longsor Tutup Total Jalur Cadas Pangeran, Lalu Lintas Dialihkan ke Tol