Di luar penyediaan huntara, pemerintah juga serius menangani akar permasalahan dengan merelokasi warga yang tinggal di zona risiko tinggi. Tito menjelaskan, masyarakat di permukiman yang masuk kategori ‘daerah merah’ atau rawan banjir akan dipindahkan ke lokasi yang lebih aman. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk antisipasi untuk meminimalisir korban jika bencana serupa terulang di masa depan.
“Relokasi itu artinya [masyarakat yang sebelumnya berada di] 'daerah merah' karena itu dipindahkan semua. Kalau pindahkan semua ya semua harus mendapatkan hunian tetap,” jelasnya.
Skema Pembangunan Pasca Relokasi
Menyangkut teknis pembangunan, pemerintah telah menyiapkan skema yang melibatkan koordinasi antar lembaga. Bagi warga yang memilih untuk membangun di atas tanah masing-masing di lokasi baru, prosesnya akan dikoordinasikan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan pembangunan berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan standar teknis yang aman.
Dari lapangan, terlihat upaya ini tidak hanya sekadar membangun fisik rumah, tetapi juga membangun kembali rasa aman dan keberlanjutan hidup masyarakat yang sempat terenggut oleh bencana.
Artikel Terkait
Atap Jebol dan Cuaca Buruk Ganggu 12 Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta
Trump Kritik NATO dan Sekutu Asia, Sebut Kehadiran Militer AS Sebagai Pengorbanan
Wapres Gibran Tinjau Langsung Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
Jasa Raharja Tegaskan Etika dan Kepatuhan sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis