Lima hari kemudian, situasi berubah. Sebuah kapal nelayan mendekat di tengah laut dan menurunkan puluhan kardus berisi sabu. Nahas, pada 21 Mei, kapal mereka disergap Bea Cukai dan BNN di perairan Tanjung Balai Karimun. Padahal, Fandi baru bekerja aktif beberapa hari saja.
Jadwal persidangan terus berjalan. Rencananya, pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa akan dibacakan Senin depan di Pengadilan Negeri Batam.
Berdasarkan catatan SIPP PN Batam, persidangan kasus bernomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini sudah bergulir sejak Oktober 2025. Dakwaan jaksa menyebut Fandi melakukan peredaran narkoba bersama beberapa orang, seperti Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan. Ada juga nama Teerapong Lekpradub serta Weerapat Phongwan alias Mr Pong.
Sementara satu tersangka lainnya, Mr Tan atau Jacky Tan, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Artikel Terkait
Bea Cukai dan Pajak Segel Empat Kapal Asing di Pantai Mutiara Diduga Selewengkan Fasilitas
Banyuwangi Catat Inflasi Terendah di Maret 2026 Meski Ada Tekanan Ramadan
WFH Aparatur Pemerintah: Disiplin dan Digitalisasi Kunci Jaga Kualitas Pelayanan Publik
Imigrasi Amankan Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Merauke via Pesawat Pribadi