Orang Tua ABK Terancam Hukuman Mati di Batam Mohon Pengampunan

- Jumat, 20 Februari 2026 | 19:20 WIB
Orang Tua ABK Terancam Hukuman Mati di Batam Mohon Pengampunan

Lima hari kemudian, situasi berubah. Sebuah kapal nelayan mendekat di tengah laut dan menurunkan puluhan kardus berisi sabu. Nahas, pada 21 Mei, kapal mereka disergap Bea Cukai dan BNN di perairan Tanjung Balai Karimun. Padahal, Fandi baru bekerja aktif beberapa hari saja.

Jadwal persidangan terus berjalan. Rencananya, pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa akan dibacakan Senin depan di Pengadilan Negeri Batam.

Berdasarkan catatan SIPP PN Batam, persidangan kasus bernomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini sudah bergulir sejak Oktober 2025. Dakwaan jaksa menyebut Fandi melakukan peredaran narkoba bersama beberapa orang, seperti Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan. Ada juga nama Teerapong Lekpradub serta Weerapat Phongwan alias Mr Pong.

Sementara satu tersangka lainnya, Mr Tan atau Jacky Tan, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar