MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Pemeriksaan yang digelar Jumat (20/2/2026) itu menjadikan belasan orang sebagai saksi, termasuk anggota DPRD dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo serta Provinsi Jawa Timur. Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan atas tiga klaster perkara yang diduga melibatkan pengurusan jabatan, proyek rumah sakit, dan pemberian uang secara tidak wajar.
Pemeriksaan Saksi dari Berbagai Posisi
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun. Para saksi yang dipanggil berasal dari latar belakang yang beragam, mencerminkan kompleksitas kasus ini. Tidak hanya pejabat struktural seperti kepala dinas dan badan, KPK juga memanggil wiraswasta dan anggota dewan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan konteks pemanggilan tersebut.
"Saksi terkait dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo," jelasnya.
Dari daftar yang diperoleh, tercatat 12 nama yang diperiksa. Mereka antara lain Kepala BPPKAD Agus Sugiarto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jatim Indah Wahyuni, Kepala Dinas Kesehatan Dyah Ayu Puspitaningarti, serta anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari berbagai lini ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh tentang alur transaksi dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Artikel Terkait
MA Tetapkan BPK Sebagai Satu-Satunya Lembaga Penghitung Kerugian Negara
WHO Tetapkan Bersama untuk Kesehatan, Berdiri dengan Sains sebagai Tema Hari Kesehatan Sedunia 2026
IHSG Tertekan Ketegangan Timur Tengah dan Daftar Saham BEI
Polisi Banten Siap Panggil Mahasiswa Diduga Rekam Dosen di Toilet Kampus