Mahkamah Agung baru saja mengeluarkan putusan penting. Intinya, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK kini ditetapkan sebagai lembaga yang paling berwenang untuk menghitung kerugian negara. Putusan ini tentu saja langsung menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut secara mendalam. "KPK melalui Biro Hukum akan mempelajari penerapan putusan MK tersebut dalam penanganan perkara di KPK," katanya lewat keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).
Fokusnya adalah pada kasus-kasus korupsi yang melibatkan kerugian keuangan negara, khususnya yang diatur dalam Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023.
Ini bukan perkara sepele bagi KPK. Selama ini, dalam menangani berbagai perkara, lembaga antirasuah itu kerap membawa sendiri bukti perhitungan kerugian negara yang mereka susun secara internal. Nah, dengan putusan MA ini, mau tak mau ada penyesuaian yang harus dilakukan.
"Termasuk bagaimana penyesuaian dan pengoptimalan fungsi Accounting Forensic (AF) di KPK," ujar Budi lagi.
Fungsi forensik akuntansi internal KPK sebelumnya memang punya peran dalam penghitungan itu. Kini, wewenang itu tampaknya akan lebih terpusat pada BPK.
Artikel Terkait
Anggota DPRD DKI Kritik Balasan Foto AI di Aplikasi JAKI, Desak Sanksi Tegas
Harga Sembako Masih Fluktuatif Pasca-Lebaran, Daya Beli Belum Pulih
Di Gregorio Jadi Pahlawan, Juventus Kalahkan Genoa dan Dekati Zona Liga Champions
Menteri Keuangan Bantah Isu APBN Cuma untuk Dua Pekan, Sebut Sumber dari Internal