MA Tetapkan BPK Sebagai Satu-Satunya Lembaga Penghitung Kerugian Negara

- Selasa, 07 April 2026 | 07:15 WIB
MA Tetapkan BPK Sebagai Satu-Satunya Lembaga Penghitung Kerugian Negara

Mahkamah Agung baru saja mengeluarkan putusan penting. Intinya, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK kini ditetapkan sebagai lembaga yang paling berwenang untuk menghitung kerugian negara. Putusan ini tentu saja langsung menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut secara mendalam. "KPK melalui Biro Hukum akan mempelajari penerapan putusan MK tersebut dalam penanganan perkara di KPK," katanya lewat keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).

Fokusnya adalah pada kasus-kasus korupsi yang melibatkan kerugian keuangan negara, khususnya yang diatur dalam Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023.

Ini bukan perkara sepele bagi KPK. Selama ini, dalam menangani berbagai perkara, lembaga antirasuah itu kerap membawa sendiri bukti perhitungan kerugian negara yang mereka susun secara internal. Nah, dengan putusan MA ini, mau tak mau ada penyesuaian yang harus dilakukan.

"Termasuk bagaimana penyesuaian dan pengoptimalan fungsi Accounting Forensic (AF) di KPK," ujar Budi lagi.

Fungsi forensik akuntansi internal KPK sebelumnya memang punya peran dalam penghitungan itu. Kini, wewenang itu tampaknya akan lebih terpusat pada BPK.

Di sisi lain, Budi menegaskan komitmen KPK untuk patuh. Mereka akan menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung tersebut. Yang jelas, koordinasi dengan BPK bakal diperkuat. Tujuannya? Agar proses penghitungan kerugian negara bisa berjalan lebih cepat dan efektif.

"Hal ini untuk memastikan agar proses hukum... tidak membuka celah formil maupun materiilnya," jelasnya.

Dengan kata lain, KPK ingin memastikan seluruh proses hukum tetap solid, tanpa ada kelemahan prosedur yang bisa dimanfaatkan oleh para pihak yang sedang diperiksa.

Putusan yang menjadi pangkal soal ini dibacakan dalam sidang uji materiil. Materi yang diuji adalah Pasal 603 dan 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hasilnya, seperti sudah disinggung, MA menegaskan bahwa BPK-lah instansi yang paling tepat dan berhak untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

Langkah KPK selanjutnya akan ditunggu. Bagaimana mereka beradaptasi dengan keputusan baru ini, sambil tetap menjaga momentum pemberantasan korupsi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar