Jakarta, 19 Februari 2026 – Pasar modal kita ternyata masih punya pekerjaan rumah yang cukup besar. Menurut pengakuan pengelola bursa, tak kurang dari 267 perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih perlu menambah porsi saham yang beredar di publik. Nilainya? Fantastis, mencapai Rp187 triliun.
Angka segitu dibutuhkan agar emiten-emiten itu bisa memenuhi aturan baru free float atau kepemilikan saham publik minimal 15 persen. Saat ini, mereka memang sudah aman di level batas lama, yaitu 7,5 persen. Tapi aturan bakal berubah.
“Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15 persen sekitar Rp187 triliun,”
Demikian diungkapkan I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, dalam jumpa pers di Jakarta hari ini. Pernyataannya dikutip dari kantor berita Antara.
Intinya, saham free float itu adalah porsi kepemilikan yang benar-benar bisa diperjualbelikan bebas oleh investor di pasar. Kalau jumlahnya terlalu kecil, likuiditas saham itu biasanya jadi bermasalah, perdagangannya sepi.
Artikel Terkait
Trump Kritik NATO dan Sekutu Asia, Sebut Kehadiran Militer AS Sebagai Pengorbanan
Wapres Gibran Tinjau Langsung Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
Jasa Raharja Tegaskan Etika dan Kepatuhan sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
Gubernur Jabar Bayar Dua Bulan Gaji Tertunggak Karyawan Kebun Binatang Bandung