Jakarta, 19 Februari 2026 – Pasar modal kita ternyata masih punya pekerjaan rumah yang cukup besar. Menurut pengakuan pengelola bursa, tak kurang dari 267 perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih perlu menambah porsi saham yang beredar di publik. Nilainya? Fantastis, mencapai Rp187 triliun.
Angka segitu dibutuhkan agar emiten-emiten itu bisa memenuhi aturan baru free float atau kepemilikan saham publik minimal 15 persen. Saat ini, mereka memang sudah aman di level batas lama, yaitu 7,5 persen. Tapi aturan bakal berubah.
“Potensi tambahan market cap dari ke-267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15 persen sekitar Rp187 triliun,”
Demikian diungkapkan I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, dalam jumpa pers di Jakarta hari ini. Pernyataannya dikutip dari kantor berita Antara.
Intinya, saham free float itu adalah porsi kepemilikan yang benar-benar bisa diperjualbelikan bebas oleh investor di pasar. Kalau jumlahnya terlalu kecil, likuiditas saham itu biasanya jadi bermasalah, perdagangannya sepi.
Di sisi lain, ada kabar lain yang juga perlu dicermati. Ternyata, masih ada 49 emiten yang bahkan belum memenuhi ketentuan minimal yang lama, yaitu 7,5 persen itu. Dari jumlah tersebut, 18 perusahaan sudah mengirimkan laporan bulanan kepemilikan efek, tapi datanya menunjukkan mereka belum memenuhi syarat.
Lalu bagaimana dengan 31 perusahaan sisanya? Mereka justru tidak menyampaikan laporan sama sekali per akhir Desember 2025. Alhasil, BEI menyimpulkan mereka tidak memenuhi ketentuan karena datanya tak bisa ditelaah. Data ini merujuk pada pengumuman resmi BEI bernomor Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2026.
Perubahan aturan ini sendiri sudah di depan mata. BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang berencana menaikkan batas minimal free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Target implementasinya? Awal Maret 2026 mendatang.
“Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang,”
kata Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menegaskan jadwal yang sudah ditetapkan. Jadi, waktu bagi emiten untuk menyesuaikan diri tak lagi panjang.
Artikel Terkait
Polri Pecat AKBP Didik, Mantan Kapolres Bima Kota, Terbukti Penyalahguna Narkoba
BAZNAS dan Kemenag Tegaskan: Batas Akhir Sahur adalah Waktu Subuh, Bukan Imsak
Mobil Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla, Selesai Lewat Mediasi
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 1447 H/2026 M untuk Kota Pekanbaru Dirilis