Suara bola yang berdentum dan teriakan pemain makin sering terdengar di beberapa sudut Jakarta. Ini bukan lapangan bulutangkis biasa, melainkan gelombang baru lapangan padel yang sedang naik daun. Tapi, di balik semarak olahraga ini, muncul keluhan yang mengusik: kebisingan. DPRD DKI pun angkat bicara, menegaskan izin usaha fasilitas olahraga komersial wajib disertai kajian dampak lingkungan, terutama soal kebisingan.
Menurut Fu'adi Luthfi dari Komisi D DPRD DKI, fenomena ini sebenarnya mencerminkan hal positif: antusiasme masyarakat terhadap gaya hidup sehat yang kian tinggi. "Sesuatu yang tentu kita sambut dengan baik," ujarnya.
Namun begitu, dia menegaskan bahwa perkembangan itu tak boleh sampai mengganggu ketenangan warga. "Perkembangan ini tidak boleh mengorbankan kepentingan warga dan menimbulkan gesekan dengan kenyamanan sekitar," tegas Fu'adi saat dihubungi Kamis lalu.
Ia menyatakan pihaknya menyikapi keluhan warga dengan serius. Sebagai wakil rakyat, DPRD punya kewajiban untuk memastikan aktivitas usaha tidak merampas hak dasar warga untuk hidup tenang di rumahnya sendiri.
Untuk itu, Fu'adi mendorong Pemprov DKI agar segera bertindak. Aturan jam operasional dan standar baku mutu kebisingan untuk fasilitas olahraga di dekat permukiman harus dievaluasi dan diperjelas.
"Jika memang melanggar aturan maka tutup saja," tegasnya tanpa basa-basi.
Artikel Terkait
Banjir Bandang di Angola Tewaskan 15 Orang dan Rendam Ribuan Rumah
Lebaran Betawi ke-18 Digelar di Lapangan Banteng April 2026
Serangan Udara Israel di Beirut Selatan Tewaskan 4 Orang, Luka 30
Arbeloa Anggap Beban Kekalahan Madrid ke Mallorca Sebagai Tanggung Jawab Pribadi