MURIANETWORK.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin, bagi tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Pengawasan ketat akan dilaksanakan selama 33 hari penuh, berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI, untuk memastikan kepatuhan dan ketertiban.
Penindakan Dilakukan Secara Bertahap
Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, M Rizki Adhari Jusal, menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran akan dilakukan dengan pendekatan berjenjang. Mekanisme ini dimulai dari pembuatan berita acara, pemanggilan, hingga pemberian teguran. Langkah ini diambil sebagai upaya edukasi sebelum menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat.
“Kalau ditemukan pelanggaran, dibuat berita acara dulu, kemudian dipanggil. Penanganannya bertahap dan berjenjang. Sanksi terberat tidak menutup kemungkinan, tapi kami berharap cukup dengan teguran pelaku usaha sudah patuh,” ucap Adhari di Balai Kota, Kamis, 19 Februari 2026.
Fokus pada Jam Operasional dan Peningkatan Kepatuhan
Berdasarkan pengalaman di lapangan, pelanggaran yang paling sering ditemui umumnya terkait dengan batas waktu beroperasi. Sementara itu, pemeriksaan kelengkapan perizinan tetap menjadi ranah Dinas Pariwisata dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Artikel Terkait
Dua Tukang Parkir Ditangkap Usai Aniaya Marbot 90 Tahun di Bandar Lampung
Fenjiu, dari Kemenangan di San Francisco 1915 hingga Apresiasi Global Masa Kini
Forum Outlook Indonesia Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Nasional 2026
Gunung Dukono Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter