Satpol PP DKI Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan yang Langgar Aturan Ramadan

- Kamis, 19 Februari 2026 | 01:15 WIB
Satpol PP DKI Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan yang Langgar Aturan Ramadan

Adhari mencatat adanya tren positif dimana kepatuhan pelaku usaha telah menunjukkan peningkatan signifikan pasca masa pandemi. Hal ini tidak lepas dari intensifikasi sosialisasi dan pendekatan persuasif yang terus digencarkan oleh pemerintah daerah.

Imbauan Tanggung Jawab Bersama

Di balik ancaman sanksi, terdapat pertimbangan mendalam mengenai dampak ekonomi. Pencabutan izin usaha bukan hanya menghentikan aktivitas bisnis, tetapi juga berpotensi merugikan karyawan yang terdampak.

“Kalau sampai kena sanksi berat, kerugian ada di mereka sendiri. Usaha bisa berhenti, pegawai dirumahkan. Karena itu kami harap ada tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Dengan demikian, operasi pengawasan selama Ramadan ini tidak hanya dimaknai sebagai tindakan penertiban, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan untuk menciptakan iklim usaha yang tertib dan bertanggung jawab, sekaligus menghormati nuansa ibadah di bulan suci.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar