Erwin Buka Suara Usai Diperiksa Kejari Bandung: Tegaskan Tidak Ada OTT

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 04:25 WIB
Erwin Buka Suara Usai Diperiksa Kejari Bandung: Tegaskan Tidak Ada OTT

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara Usai Diperiksa Kejari Bandung

Wakil Wali Kota Bandung Erwin memberikan klarifikasi resmi setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Erwin hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

Bantahan Terhadap Isu OTT

Erwin dengan tegas membantah informasi yang beredar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan dirinya. "Pertama, saya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tidak pernah ada peristiwa OTT terhadap saya. Pemberitaan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang terjadi," tegas Erwin.

Pemenuhan Panggilan Kejaksaan

Erwin mengonfirmasi bahwa dirinya telah memenuhi panggilan kejaksaan sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum. "Kedua, benar bahwa saya memenuhi panggilan Kejaksaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan," jelasnya.

Komitmen Terhadap Pemberantasan Korupsi

Sebagai pejabat publik, Erwin menyatakan komitmen kuatnya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. "Saya percaya bahwa proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih," tambahnya.

Konfirmasi Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa tidak ada OTT terhadap Erwin. Pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyelidikan kasus biasa yang sedang berjalan.

Erwin menutup pernyataannya dengan meminta semua pihak untuk menunggu hasil resmi pemeriksaan sebelum mengambil kesimpulan terkait kasus ini.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar