MURIANETWORK.COM - Direktur Utama sebuah perusahaan bus resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang menyusul kecelakaan tragis yang menewaskan 16 orang di Simpang Susun Exit Tol Krapyak akhir tahun lalu. Penetapan ini mengikuti gelar perkara mendalam yang mengungkap dugaan kelalaian serius dalam pengawasan operasional, termasuk penggunaan bus pada trayek ilegal.
Kronologi Singkat dan Penetapan Tersangka
Insiden nahas itu terjadi pada dini hari, 22 Desember 2025, tepatnya pukul 00.45 WIB. Bus yang melaju dengan kecepatan tinggi dilaporkan menabrak pembatas jalan di lokasi tersebut, mengakibatkan korban jiwa yang sangat besar. Setelah penyelidikan berbulan-bulan, aparat kepolisian akhirnya mengambil langkah hukum.
Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan gelar perkara. Hasilnya, Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka," jelas Syahduddi dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (18/2/2026).
Dugaan Pelanggaran Operasional yang Sistemik
Menurut paparan polisi, sejumlah temuan krusial mendasari penetapan tersangka tersebut. Pertama, tersangka diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan semestinya terhadap operasional perusahaan. Kelalaian ini terlihat nyata dalam poin kedua yang diungkapkan penyidik.
"Kedua, mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) tetapi tetap memberikan izin untuk beroperasional walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS," tuturnya.
Lebih lanjut, operasi ilegal ini bukanlah hal baru. Bus tersebut telah melayani rute tersebut secara terus-menerus tanpa dasar hukum yang jelas.
"Sejak tahun 2022 dinyatakan dengan rute Bogor-Jogja secara ilegal," tegas Kapolrestabes.
Mengabaikan Prosedur Keselamatan Dasar
Pelanggaran tidak berhenti pada perizinan. Investigasi juga menemukan indikasi pengabaian terhadap Standard Operational Procedure (SOP) keselamatan yang paling mendasar. Sopir bus bernama Gilang disebut menggunakan SIM B1 Umum palsu. Yang lebih memprihatinkan, perusahaan di bawah pimpinan tersangka diduga tidak memberikan pelatihan yang memadai kepada pengemudinya.
"Prosedur hanya sopir bisa memarkirkan bus di garasi dan sopir langsung diperintahkan untuk mengemudikan kendaraan bus tersebut dengan membawa penumpang rute Bogor-Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu," ungkap Syahduddi merinci kondisi yang jauh dari standar keamanan.
Rangkaian fakta ini menggambarkan sebuah sistem operasi yang rapuh, di mana aspek legalitas dan keselamatan penumpang dianggap remeh. Penetapan tersangka terhadap pimpinan perusahaan menjadi sinyal kuat bahwa pertanggungjawaban dalam insiden semacam ini tidak hanya berada di ujung kemudi, tetapi juga di tingkat kebijakan dan pengawasan manajemen.
Artikel Terkait
BNN Ungkap Vape Disalahgunakan untuk Konsumsi Sabu dan Ganja Sintetis
Strategi Efisien Mendapatkan Operator Yvonne di Arknights: Endfield
Warga Gelar Tahlilan di Depan Kediaman Jokowi, Ajudan Konfirmasi sebagai Bentuk Dukungan
PBNU Imbau Masyarakat Perhatikan Adab dan Toleransi Saat Membangunkan Sahur