MURIANETWORK.COM - Direktur Utama sebuah perusahaan bus resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang menyusul kecelakaan tragis yang menewaskan 16 orang di Simpang Susun Exit Tol Krapyak akhir tahun lalu. Penetapan ini mengikuti gelar perkara mendalam yang mengungkap dugaan kelalaian serius dalam pengawasan operasional, termasuk penggunaan bus pada trayek ilegal.
Kronologi Singkat dan Penetapan Tersangka
Insiden nahas itu terjadi pada dini hari, 22 Desember 2025, tepatnya pukul 00.45 WIB. Bus yang melaju dengan kecepatan tinggi dilaporkan menabrak pembatas jalan di lokasi tersebut, mengakibatkan korban jiwa yang sangat besar. Setelah penyelidikan berbulan-bulan, aparat kepolisian akhirnya mengambil langkah hukum.
Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan gelar perkara. Hasilnya, Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka," jelas Syahduddi dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (18/2/2026).
Dugaan Pelanggaran Operasional yang Sistemik
Menurut paparan polisi, sejumlah temuan krusial mendasari penetapan tersangka tersebut. Pertama, tersangka diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan semestinya terhadap operasional perusahaan. Kelalaian ini terlihat nyata dalam poin kedua yang diungkapkan penyidik.
Artikel Terkait
Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Plastik, Pedagang Pasar Keluhkan Kenaikan 50%
Kemkomdigi Tegaskan Rating Usia di Steam Bukan Klasifikasi Resmi IGRS
Trump Ultimatum Iran: Buka Selat Hormuz atau Hadapi Serangan Infrastruktur
Kubu Rismon Tegaskan Tudingan Libatkan JK dalam Kasus Ijazah Jokowi adalah Hoaks