Pemuda Karawang Tewas Dibacok Saat Cegah Tawuran, Satu Tersangka Ditahan

- Rabu, 18 Februari 2026 | 22:45 WIB
Pemuda Karawang Tewas Dibacok Saat Cegah Tawuran, Satu Tersangka Ditahan

Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Berdasarkan laporan polisi yang masuk, Tim Resmob Satreskrim Polres Karawang segera bergerak melakukan penyelidikan. Upaya intensif ini membuahkan hasil dengan diamankannya tiga orang dalam waktu yang relatif singkat.

Dua orang pertama, Entis Sutisna alias Botis (25) dan Aditya Febriansyah alias Gembel (24), berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kotabaru. Sementara itu, pelaku utama, Raden Bram Rangga Kusumah (26), berhasil diringkus di Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, pada Senin (16 Februari). Dari pelaku, polisi menyita sebilah celurit sepanjang 150 sentimeter yang diduga kuat sebagai senjata pembunuh.

Satu Tersangka Dijerat KUHP Baru

Setelah melalui proses pemeriksaan yang cermat terhadap saksi dan barang bukti, penyidik akhirnya menetapkan status hukum yang berbeda bagi ketiga orang yang diamankan. Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan bahwa hanya satu orang yang memenuhi unsur sebagai pelaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dengan memperhatikan barang bukti yang ada, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah saudara Raden Bram Rangga Kusumah. Terhadapnya, kami lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Kapolres Fiki.

Adapun dua orang lainnya, Botis dan Gembel, setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, dinyatakan hanya berstatus sebagai saksi dan telah dikembalikan kepada keluarga.

Raden Bram Rangga Kusumah kini resmi menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mengenai penganiayaan berat yang berakibat kematian. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar