MURIANETWORK.COM - Seorang pemuda berusia 25 tahun di Karawang, Jawa Barat, tewas setelah dibacok celurit saat mencoba meredam aksi sekelompok remaja yang diduga hendak tawuran. Polisi telah menetapkan satu tersangka dan mengamankan barang bukti senjata tajam dalam pengungkapan kasus yang terjadi dini hari itu.
Kronologi Awal Keributan
Peristiwa tragis ini berawal pada Sabtu (14 Februari 2026) dini hari, tepatnya sekitar pukul 02.10 WIB, di kawasan Jalan Raya Ahmad Yani, Desa Dawuan Tengah, Cikampek. Saat itu, Idris, korban yang bekerja sebagai buruh harian lepas, menegur sekelompok remaja berjumlah sekitar 30 orang yang diduga akan berkelahi. Teguran itu justru memicu cekcok dengan salah seorang dari mereka.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz menjelaskan, ketegangan berawal dari pertengkaran mulut antara korban dengan seorang remaja bernama Entis Sutisna alias Botis. Situasi yang sudah memanas itu kemudian berubah menjadi kekerasan fisik.
Eskalasi Kekerasan yang Berakhir Maut
Dari sekadar adu mulut, insiden ini dengan cepat berubah menjadi tragedi. Idris disebutkan sempat memukul Botis satu kali. Namun, alih-alih mereda, tindakan itu justru memantik reaksi brutal dari rekan Botis yang lain.
Raden Bram Rangga Kusumah, yang melihat kejadian tersebut, langsung turun tangan dengan cara yang paling mengerikan. Ia mengambil celurit dan menyabetkannya ke arah Idris.
"Sabetan celurit tersebut mengenai tangan kanan korban di bagian siku hingga mengakibatkan luka bacok yang sangat parah," ujar Nazal Fawwaz, menggambarkan kekejaman kejadian itu.
Luka bacok yang diterima korban ternyata sangat fatal. Idris tak bisa diselamatkan dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan polisi yang masuk, Tim Resmob Satreskrim Polres Karawang segera bergerak melakukan penyelidikan. Upaya intensif ini membuahkan hasil dengan diamankannya tiga orang dalam waktu yang relatif singkat.
Dua orang pertama, Entis Sutisna alias Botis (25) dan Aditya Febriansyah alias Gembel (24), berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kotabaru. Sementara itu, pelaku utama, Raden Bram Rangga Kusumah (26), berhasil diringkus di Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, pada Senin (16 Februari). Dari pelaku, polisi menyita sebilah celurit sepanjang 150 sentimeter yang diduga kuat sebagai senjata pembunuh.
Satu Tersangka Dijerat KUHP Baru
Setelah melalui proses pemeriksaan yang cermat terhadap saksi dan barang bukti, penyidik akhirnya menetapkan status hukum yang berbeda bagi ketiga orang yang diamankan. Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan bahwa hanya satu orang yang memenuhi unsur sebagai pelaku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dengan memperhatikan barang bukti yang ada, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah saudara Raden Bram Rangga Kusumah. Terhadapnya, kami lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Kapolres Fiki.
Adapun dua orang lainnya, Botis dan Gembel, setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, dinyatakan hanya berstatus sebagai saksi dan telah dikembalikan kepada keluarga.
Raden Bram Rangga Kusumah kini resmi menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mengenai penganiayaan berat yang berakibat kematian. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Artikel Terkait
Direktur Perusahaan Bus Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Tewaskan 16 Orang di Semarang
Infantino Kecam Insiden Rasisme terhadap Vinicius di Liga Champions
Menteri Pertahanan Israel Tegaskan Penarikan Pasukan Gaza Bergantung pada Perlucutan Hamas
Menhub Beberkan Alokasi Anggaran Rp28,48 Triliun untuk 2026, Fokus pada Keselamatan