Kemensos Reaktivasi 148 Ribu Penerima BPJS PBI, Tekankan Akurasi Data

- Rabu, 18 Februari 2026 | 17:35 WIB
Kemensos Reaktivasi 148 Ribu Penerima BPJS PBI, Tekankan Akurasi Data

Tekannya jelas. Akurasi data adalah kunci segalanya. Ia pun menegaskan pentingnya pemutakhiran data berbasis desil terbaru. Data DTSEN yang bersumber dari Regsosek, PPKE, dan basis data lama Kemensos harus terus diperbarui. Tujuannya satu: agar ranking kesejahteraan atau desil itu akurat, tidak menyesatkan.

Untuk mendukung hal itu, Kemensos bersama BPS sedang menjajaki integrasi sistem. Harapannya, pembaruan data bisa tersinkronisasi langsung, lebih cepat dan minim salah. Komitmen layanan juga ditegaskan Joko.

Ia memahami betul posisi para operator di daerah.

Sebagai penutup, Joko menyampaikan apresiasi dan permohonan maaf jelang bulan puasa. Ia berharap sinergi ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Lalu, apa sebenarnya reaktivasi PBI JK ini? Singkatnya, ini adalah proses mengembalikan status kepesertaan yang sempat non-aktif agar bisa kembali menerima layanan. Biasanya, reaktivasi dilakukan untuk beberapa kondisi khusus.

Misalnya, untuk peserta yang berada di desil 0 (belum diperingkat) atau desil 6-10, tapi punya kondisi darurat medis seperti penyakit kronis atau katastropik. Bisa juga untuk warga yang tidak terdaftar di DTSEN, atau bayi dari ibu penerima PBI JK yang datanya terhapus.

Mekanismenya sendiri berjenjang. Dimulai dari peserta yang non-aktif meminta surat keterangan berobat ke faskes. Lalu, melapor ke Dinsos atau desa/kelurahan untuk pengajuan reaktivasi. Petugas di daerah akan verifikasi data, buat surat keterangan, dan input lewat aplikasi SIKS NG.

Dari sana, permohonan naik ke petugas Kemensos untuk diverifikasi. Jika dokumen sudah lengkap dan disetujui, baru dilanjutkan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi akhir. Setelah BPJS memberi lampu hijau, barulah kepesertaan diaktifkan kembali. Prosesnya terdengar panjang, tapi dengan data yang bersih, seharusnya bisa berjalan lancar.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar