Jakarta - Bayangkan suasana ini: malam takbiran Idulfitri yang riuh, bertemu dengan heningnya Hari Raya Nyepi. Itu yang bakal terjadi di Bali pada Maret 2026 mendatang. Menyikapi hal itu, Kementerian Agama akhirnya mengeluarkan panduan khusus. Tujuannya jelas, agar kedua momen sakral dari agama yang berbeda ini bisa berjalan lancar, tanpa gesekan.
Panduan ini bukan dibuat sembarangan. Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas Kemenag, menegaskan bahwa pedoman ini dirumuskan setelah melalui serangkaian koordinasi yang matang. Mereka duduk bersama dengan pemerintah daerah Bali, plus para tokoh agama dan masyarakat setempat.
"Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,”
kata Thobib di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Lalu, seperti apa isi panduannya? Intinya, ada beberapa poin kunci yang disepakati. Pertama, umat Islam di Bali diperbolehkan melaksanakan takbiran, tapi dengan sejumlah catatan. Kegiatan ini hanya boleh di masjid atau musala terdekat, dilakukan dengan berjalan kaki. Yang penting, tanpa pengeras suara, petasan, atau bunyi-bunyian lain yang bisa mengganggu kekhusyukan Nyepi. Waktunya juga dibatasi, mulai pukul 18.00 sampai 21.00 WITA, dengan penerangan yang secukupnya saja.
Di sisi lain, tanggung jawab keamanan jadi poin berikutnya. Pengurus masjid dan musala harus memastikan ketertiban, tentu dengan koordinasi yang baik bersama aparat. Nah, di tingkat yang lebih luas, sinergi jadi kunci. Prajuru desa Adat, pecalang, linmas, hingga aparat kelurahan diharapkan bisa bekerja sama menjaga ketenangan, baik untuk umat Hindu yang menjalani Catur Brata Penyepian maupun umat Islam yang bertakbir.
Thobib juga memberikan penegasan yang cukup krusial. Ia mengingatkan bahwa panduan ini sifatnya sangat lokal.
"Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,"
Artikel Terkait
Mantan Dirjen Aptika Kominfo Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS
Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel Perparah Krisis Pangan dan Bantuan di Gaza
Komisi XI Gelar Fit and Proper Test untuk Lima Posisi Pimpinan OJK
BRI Siapkan Rp25 Triliun dan Layanan Terbatas untuk Antisipasi Libur Lebaran 2026