Jakarta - Bayangkan suasana ini: malam takbiran Idulfitri yang riuh, bertemu dengan heningnya Hari Raya Nyepi. Itu yang bakal terjadi di Bali pada Maret 2026 mendatang. Menyikapi hal itu, Kementerian Agama akhirnya mengeluarkan panduan khusus. Tujuannya jelas, agar kedua momen sakral dari agama yang berbeda ini bisa berjalan lancar, tanpa gesekan.
Panduan ini bukan dibuat sembarangan. Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas Kemenag, menegaskan bahwa pedoman ini dirumuskan setelah melalui serangkaian koordinasi yang matang. Mereka duduk bersama dengan pemerintah daerah Bali, plus para tokoh agama dan masyarakat setempat.
"Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,”
kata Thobib di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Lalu, seperti apa isi panduannya? Intinya, ada beberapa poin kunci yang disepakati. Pertama, umat Islam di Bali diperbolehkan melaksanakan takbiran, tapi dengan sejumlah catatan. Kegiatan ini hanya boleh di masjid atau musala terdekat, dilakukan dengan berjalan kaki. Yang penting, tanpa pengeras suara, petasan, atau bunyi-bunyian lain yang bisa mengganggu kekhusyukan Nyepi. Waktunya juga dibatasi, mulai pukul 18.00 sampai 21.00 WITA, dengan penerangan yang secukupnya saja.
Di sisi lain, tanggung jawab keamanan jadi poin berikutnya. Pengurus masjid dan musala harus memastikan ketertiban, tentu dengan koordinasi yang baik bersama aparat. Nah, di tingkat yang lebih luas, sinergi jadi kunci. Prajuru desa Adat, pecalang, linmas, hingga aparat kelurahan diharapkan bisa bekerja sama menjaga ketenangan, baik untuk umat Hindu yang menjalani Catur Brata Penyepian maupun umat Islam yang bertakbir.
Thobib juga memberikan penegasan yang cukup krusial. Ia mengingatkan bahwa panduan ini sifatnya sangat lokal.
"Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,"
tegasnya.
Pernyataan serupa datang dari Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija. Menurutnya, pedoman ini memang khusus untuk Bali. Meski begitu, dalam praktiknya, bisa jadi contoh atau rujukan bagi daerah lain yang memiliki kondisi serupa, di mana komunitas Hindu dan Muslim hidup berdampingan.
“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,”
ujar Duija.
Sayangnya, beberapa hari terakhir ramai beredar konten yang menyesatkan. Kemenag pun akhirnya angkat bicara, mengajak semua pihak untuk bijak. Mereka mendorong masyarakat agar tidak mudah terpancing isu yang memecah belah, dan justru melihat ini sebagai bukti kedewasaan bangsa dalam mengelola perbedaan.
“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,”
tutup Thobib.
Nah, begitu. Langkah antisipatif yang diharapkan bisa menjaga harmoni Bali yang sudah terjalin puluhan tahun. Semua demi kerukunan.
Artikel Terkait
Kuartal I-2026: 633 Perusahaan Baru Bangun Pabrik, Serap 219.684 Tenaga Kerja dan Investasi Rp418 Triliun
Menlu Iran Tiba di Pakistan, Pertemuan Langsung dengan Delegasi AS Dipastikan Batal
Pedagang Rujak di Cirebon Berangkat Haji Setelah 27 Tahun Menyisihkan Recehan
Timnas Indonesia U-17 Hadapi China di Laga Perdana Piala Asia U-17 2026, RCTI Siarkan Langsung