Tingginya angka pelaporan ini sejalan dengan antusiasme wajib pajak dalam mengadopsi sistem baru. Hingga saat ini, lebih dari 13,9 juta akun Coretax telah berhasil diaktifkan. Komposisinya didominasi oleh akun orang pribadi yang mencapai 12,94 juta, diikuti oleh akun badan sebanyak 892 ribu. Selain itu, tercatat 89,5 ribu akun untuk instansi pemerintah dan 225 akun untuk pelaku perdagangan elektronik.
Bagi yang belum mengaktifkan akun, prosesnya dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan resmi yang disebarluaskan DJP melalui berbagai kanal media sosialnya. Namun, bagi wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan bimbingan lebih lanjut, DJP tetap menyediakan layanan konvensional. Bantuan dapat diperoleh melalui Kring Pajak di nomor 1500200 atau dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan.
Peringatan Tegas untuk Penundaan
Di tengah kemudahan yang ditawarkan, DJP mengingatkan kembali konsekuensi bagi yang menunda-nunda kewajiban perpajakannya. Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administratif berupa denda. Besarannya ditetapkan sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Peringatan ini sekaligus menjadi seruan agar seluruh wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu berakhir. Dengan memanfaatkan Coretax, proses yang biasanya dipandang rumit diharapkan dapat menjadi lebih efisien dan tepat waktu, menghindarkan masyarakat dari risiko pembayaran denda yang tidak perlu.
Artikel Terkait
Menag Usul Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Setarakan Madrasah dan Sekolah Umum
Banjir 80 Sentimeter Rendam Perumahan di Pamulang, Warga Dievakuasi Tim SAR
Ragunan Catat 36.880 Pengunjung di Hari Kedua Long Weekend Paskah
Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Sejumlah Kawasan Tangsel