MURIANETWORK.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh seiring dengan adopsi sistem Coretax. Hingga Selasa, 18 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT telah mencapai 2.906.662. Data ini menunjukkan respons positif masyarakat terhadap kemudahan yang ditawarkan platform digital terbaru DJP tersebut.
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengonfirmasi capaian tersebut melalui siaran resmi. "Per 18 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 2.906.662," jelasnya.
Rincian Wajib Pajak yang Telah Melapor
Dari angka total tersebut, mayoritas pelapor berasal dari wajib pajak orang pribadi. Rinciannya, sebanyak 2,55 juta laporan berasal dari karyawan, sementara 270.960 lainnya dilaporkan oleh wajib pajak non-karyawan. Untuk kategori wajib pajak badan, tercatat 82.229 entitas yang melaporkan dalam mata uang rupiah dan 92 badan yang melaporkan dalam dolar AS.
Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda dimulai pada 1 Agustus 2025 DJP mencatat 594 laporan dari badan dalam rupiah dan 16 laporan dalam dolar AS.
Artikel Terkait
Menag Usul Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Setarakan Madrasah dan Sekolah Umum
Banjir 80 Sentimeter Rendam Perumahan di Pamulang, Warga Dievakuasi Tim SAR
Ragunan Catat 36.880 Pengunjung di Hari Kedua Long Weekend Paskah
Hujan Deras Picu Banjir dan Longsor di Sejumlah Kawasan Tangsel