MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan operasional sejumlah tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 Hijriah. Aturan yang tertuang dalam pengumuman resmi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) ini mewajibkan penutupan sementara beberapa jenis usaha, seperti kelab malam dan diskotek, serta membatasi jam operasional bagi usaha lainnya. Kebijakan tahunan ini bertujuan menjaga suasana kondusif dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di ibu kota.
Jenis Usaha yang Wajib Tutup Sementara
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andika Permata, menjelaskan bahwa sejumlah tempat hiburan diwajibkan menghentikan operasionalnya mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri. Periode penutupan ini mencakup momen-momen penting seperti malam Nuzulul Quran dan malam takbiran.
Jenis usaha yang termasuk dalam kategori ini antara lain kelab malam, diskotek, tempat mandi uap, rumah pijat, arena permainan untuk dewasa, serta bar atau rumah minum. Seluruh kegiatan usaha yang menjadi satu kesatuan ruang dengan tempat-tempat tersebut juga ikut ditutup.
Pengecualian dan Pembatasan Jam Operasional
Meski demikian, terdapat pengecualian yang memperhatikan dinamika ekonomi ibu kota. Kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel berbintang empat dan lima di kawasan komersial tertentu masih diizinkan beroperasi dengan syarat khusus.
"Kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan berada di kawasan komersial tertentu tetap dapat beroperasi, selama tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit," jelas Andika.
Namun, operasionalnya tetap dibatasi jamnya. Sebagai contoh, kelab malam dan diskotek hanya boleh beraktivitas dari pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Sementara itu, usaha seperti rumah pijat dan mandi uap dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.
Artikel Terkait
Libur Panjang Paskah, Kawasan Monas Ramai Dikunjungi Keluarga
Pengacara Bantah Kliennya Ada di TKP Kasus Kekerasan Seksual di Tanah Abang
Lansia di Jepara Tewaskan Mantan Mertua Usai Bakar Korban dengan Pertalite
Satgas PRR: 230 Huntap Selesai, 90% Huntara Terpenuhi di Sumatera Pascabencana