TNI AL Amankan Kapal Diduga Angkut Nikel Ilegal di Perairan Sulawesi

- Rabu, 18 Februari 2026 | 03:30 WIB
TNI AL Amankan Kapal Diduga Angkut Nikel Ilegal di Perairan Sulawesi

Lebih lanjut, kuasa hukum itu membeberkan sejumlah temuan administratif yang meragukan. Aktivitas pertambangan di lokasi asal muatan disebutnya sarat dengan ketidaksesuaian, mulai dari status administrasi perusahaan hingga legalitas badan hukumnya.

"Aktivitas di sana terindikasi ilegal. Status AHU disebut tidak lagi terdaftar, dan secara administrasi PT Bososi Pratama tidak terdaftar sebagai badan hukum yang sah," papar Zetriansyah.

Poin Pelanggaran Operasional

Sebelumnya, KRI Terapang-648 berhasil mengamankan kapal tug boat tersebut beserta 11 orang awaknya. Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa kapal diduga tidak dilengkapi dengan surat persetujuan berlayar dari Syahbandar, sebuah dokumen krusial dalam tata laksana pelayaran.

Di sisi muatan, ore nikel yang diangkut juga dipertanyakan legalitasnya. Muatan itu diduga berasal dari kegiatan penambangan yang telah melampaui kuota produksi yang diizinkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan. Pelanggaran kuota ini menambah bobot dugaan ilegalitas dalam operasi pengapalan tersebut.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, kapal beserta seluruh muatan dan awak kapal masih ditahan di Posal Konawe Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum sedang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Di sisi lain, TNI AL melalui pimpinan tertingginya menegaskan bahwa langkah ini bagian dari komitmen rutin. Laksamana TNI Muhammad Ali menegaskan pentingnya penegakan hukum di laut untuk mencegah kerugian negara dan menjaga keamanan pelayaran nasional. Insiden ini menyoroti kembali tantangan pengawasan di sektor maritim dan pertambangan, yang memerlukan koordinasi ketat antarlembaga.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar