Muhammadiyah Jelaskan Penetapan Ramadan 2026 Berbasis Kalender Global

- Selasa, 17 Februari 2026 | 16:25 WIB
Muhammadiyah Jelaskan Penetapan Ramadan 2026 Berbasis Kalender Global

Inti penjelasan Muhammadiyah terletak pada pemisahan antara konsep 'waktu' dan 'tanggal'. Ayat 'wa la al-laylu sabiqun al-nahar' yang kerap dikutip, dijelaskan berbicara tentang keteraturan kosmis siang dan malam di lokasi masing-masing. KHGT, menurut mereka, tidak melanggar prinsip ini. Umat di Indonesia tetap akan menjalankan puasa dari fajar hingga magrib sesuai waktu setempat, tidak bergeser sedikitpun.

Perbedaan mendasar muncul dalam penentuan 'tanggal' administratif. Dalam kerangka KHGT, bumi dipandang sebagai satu kesatuan matra waktu. Siklus satu hari dimulai dari Garis Tanggal Internasional di Pasifik, lalu bergerak ke barat melintasi berbagai benua, dan berakhir kembali di Pasifik dekat Alaska. Poin krusialnya adalah: jika parameter keterlihatan bulan terpenuhi di mana pun di muka bumi sebelum siklus hari itu berakhir meski di ujung barat seperti Alaska maka status 'bulan baru' itu berlaku untuk seluruh zona waktu dalam putaran hari tersebut, termasuk Indonesia yang telah lebih dulu memasuki waktu pagi.

Konteks Fikih dalam Kehidupan Sehari-hari

Muhammadiyah juga menegaskan bahwa konsep batas tanggal internasional ini bukanlah hal asing. Mereka memberikan analogi dengan pelaksanaan salat Jumat, yang secara global juga bergerak berurutan mengikuti aliran waktu dari Selandia Baru, ke Indonesia, Arab Saudi, hingga berakhir di benua Amerika.

“Kita tidak pernah mempermasalahkan mengapa hari Jumat dimulai dari garis tersebut. Penerimaan kolektif umat Islam terhadap konvensi ini sah secara fikih berdasarkan kaidah 'al-'adah muhakkamah' (adat/kebiasaan yang baik dapat menjadi hukum) dan 'al-ma'ruf 'urfan kal-masyrut syarthan' (sesuatu yang sudah dikenal sebagai konvensi umum kedudukannya sama kuat dengan syarat yang disepakati),” jelasnya.

Dengan demikian, penentuan garis awal hari kalender ini dipandang bukan sebagai inovasi radikal, melainkan pengukuhan atas sistem waktu yang selama ini telah memfasilitasi keteraturan ibadah umat Islam di seluruh dunia. Penjelasan ini diajukan untuk memberikan landasan sistematis sekaligus kontekstual atas keputusan yang telah ditetapkan.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar