Dari hasil pemeriksaan sementara, angka yang beredar di media sosial ternyata tak melenceng. Para jukir liar itu memang mematok tarif semaunya, antara Rp 60 ribu hingga Rp 100 ribu. "Iya, benar," ujar Dhimas mengiyakan.
Totalnya, ada delapan orang yang dibawa ke Polsek Tanah Abang. Mereka bukan ditangkap, tegas Dhimas, melainkan dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Bukan ditangkap ya, dibawa ke polsek untuk diambil keterangan. Ada 1 orang yang viral dan ada 7 orang lain yang terindikasi melakukan tindakan yang sama," ucapnya.
"Untuk diambil keterangan dan didalami apakah yang dilakukan oleh mereka memenuhi unsur untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut atau cukup diberikan pembinaan," sambung Kapolsek.
Hingga berita ini diturunkan, kedelapan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan. Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik parkir liar yang seolah tak pernah tuntas di ibu kota.
Artikel Terkait
Tukang Ojek Diserang di Paniai, Satgas Damai Cartenz Turun Tangan
Operasi Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Diduga Pelaku Penyerangan ke Rombongan Tito Karnavian
Denpasar Terapkan WFH untuk ASN Setiap Jumat Mulai April 2026
HNW Kecam UU Hukuman Mati Israel, Sebut Alat Diskriminasi Sistematis