MURIANETWORK.COM - Seorang pria berinisial NW (43) ditangkap polisi setelah diduga melakukan serangkaian pencurian di beberapa hotel berbintang lima di wilayah Jakarta Pusat. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan menyusul laporan kehilangan barang berharga di salah satu hotel di Jalan Sudirman pada awal Februari 2026. Polisi mengungkap kronologi aksi tersangka yang ternyata telah beroperasi sejak pertengahan tahun 2025.
Kronologi Pencurian di Hotel Grand Sahid
Aksi terakhir yang mengantarkan NW ke balik jeruji bermula di Hotel Grand Sahid, Jalan Sudirman. Pada Selasa, 10 Februari 2026, sebuah tas ransel hitam raib dari ruang rapat Candi Kalasan di lantai dua hotel tersebut. Tas itu berisi sejumlah barang berharga milik seorang korban.
Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, menjelaskan detail barang yang hilang. "Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 di ruang rapat Candi Kalasan Lt. 2 Hotel Grand Sahid telah terjadi tindak pidana pencurian berupa tas ransel warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit HP merk Oppo Reno 10 X Zoom warna biru, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo Ideapad Gaming 3i Geforce GTX warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp300.000," jelasnya kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Barang-barang tersebut ditinggalkan korban di atas kursi dan meja ruang rapat saat ia pergi untuk istirahat makan siang. Situasi yang terlihat biasa itu justru memberi celah bagi pelaku. "Pada saat korban selesai istirahat barang tersebut sudah tidak ada/hilang," lanjut Arief.
Artikel Terkait
WHO Peringatkan Sistem Kesehatan Lima Negara Timur Tengah di Ambang Kolaps
AS Gelar Operasi Penyelamatan Usai Pesawat Tempur Jatuh di Iran, Teheran Klaim Tembak Jatuh
Taman Ragunan Ramai Dikunjungi 13.000 Orang di Pagi Hari Libur Panjang
Polda NTT Kerahkan 3.227 Personel untuk Amankan Semana Santa di Larantuka