Selanjutnya, sidang akan melakukan verifikasi terhadap laporan hasil rukyatul hilal yang dilakukan dari 37 titik pemantauan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Tahap terakhir adalah musyawarah untuk merumuskan keputusan final.
"Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat," ujar Abu Rokhmad mengenai tahap akhir sidang.
Dirjen Bimas Islam itu pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menunggu dengan sabar pengumuman resmi dari pemerintah. Keputusan sidang Isbat inilah yang nantinya menjadi patokan bersama untuk memulai ibadah puasa.
Persiapan Teknis dan Kerangka Hukum
Pada sisi teknis, Kemenag akan mengerahkan sejumlah ahli ke titik-titik rukyat yang dinilai potensial untuk menyaksikan hilal, termasuk di lokasi observatorium. Direktur Urusan Agama Islam, Arsad Hidayat, menyebutkan kemungkinan menggunakan Masjid IKN Nusantara yang baru diresmikan sebagai salah satu tempat pelaksanaan rukyat.
"Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal," kata Arsad.
Lebih lanjut, Arsad menyampaikan bahwa tahun ini Kemenag akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) khusus yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan pijakan hukum yang kuat bagi proses penetapan tersebut.
"PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan sidang Isbat," pungkasnya.
Artikel Terkait
UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Gempa M 7,6 Guncang Bitung, Picu Tsunami Kecil di Sembilan Titik
Kazakhstan Resmi Miliki Konstitusi Baru Usai Referendum Dukungan Mayoritas
Tabrakan Kereta dan Mobil di Perlintasan Bogor-Cilebut Ganggu Perjalanan KA 1157