MURIANETWORK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menggelar Sidang Isbat untuk menentukan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Senin, 17 Februari 2026. Sidang yang menentukan hari pertama ibadah puasa bagi umat Islam Indonesia ini akan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kemenag, dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Proses penetapan ini merupakan momen penting yang ditunggu-tunggu masyarakat. Sidang Isbat dirancang sebagai forum musyawarah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Peserta Sidang dan Metode Penetapan
Sidang Isbat akan dihadiri oleh perwakilan ormas-ormas Islam besar, kedutaan besar negara-negara Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta lembaga seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Turut hadir pula ahli falak (astronomi Islam), perwakilan DPR, dan Mahkamah Agung, yang menunjukkan komprehensifnya pertimbangan sidang.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa Kemenag mengintegrasikan dua metode utama dalam penentuannya, yaitu hisab (perhitungan astronomis) dan rukyat (pemantauan hilal secara langsung). Pendekatan ini sejalan dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004.
"Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR dan perwakilan Mahkamah Agung," terang Abu Rokhmad.
Tahapan Sidang yang Transparan
Pelaksanaan sidang akan mengikuti tiga tahapan berurutan untuk memastikan akurasi dan transparansi. Tahap pertama adalah pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi yang cermat.
Selanjutnya, sidang akan melakukan verifikasi terhadap laporan hasil rukyatul hilal yang dilakukan dari 37 titik pemantauan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Tahap terakhir adalah musyawarah untuk merumuskan keputusan final.
"Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat," ujar Abu Rokhmad mengenai tahap akhir sidang.
Dirjen Bimas Islam itu pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menunggu dengan sabar pengumuman resmi dari pemerintah. Keputusan sidang Isbat inilah yang nantinya menjadi patokan bersama untuk memulai ibadah puasa.
Persiapan Teknis dan Kerangka Hukum
Pada sisi teknis, Kemenag akan mengerahkan sejumlah ahli ke titik-titik rukyat yang dinilai potensial untuk menyaksikan hilal, termasuk di lokasi observatorium. Direktur Urusan Agama Islam, Arsad Hidayat, menyebutkan kemungkinan menggunakan Masjid IKN Nusantara yang baru diresmikan sebagai salah satu tempat pelaksanaan rukyat.
"Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal," kata Arsad.
Lebih lanjut, Arsad menyampaikan bahwa tahun ini Kemenag akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) khusus yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan pijakan hukum yang kuat bagi proses penetapan tersebut.
"PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan sidang Isbat," pungkasnya.
Artikel Terkait
Dugderan Semarang Usung Toleransi dan Libatkan Generasi Muda Sambut Ramadan
Wamendikdasmen Soroti Kesenjangan Mutu Sekolah Negeri-Swasta, Guru Jadi Kunci
Kapolda Sumsel Tinjau Langsung Pengamanan Klenteng Jelang Imlek di Palembang
Polres Tanjungperak Sterilisasi Lima Klenteng Jelang Imlek, Kondisi Dinyatakan Aman