MURIANETWORK.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi meniadakan kebijakan ganjil-genap di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk hari ini, Senin (16 Februari 2026), hingga Selasa (17 Februari 2026) besok. Peniadaan ini diberlakukan sehubungan dengan libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keputusan ini diumumkan langsung oleh pihak kepolisian melalui akun media sosial resminya.
Pengumuman Resmi dari Polda Metro Jaya
Informasi mengenai penangguhan sementara aturan pembatasan kendaraan bermotor itu disebarluaskan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Pengumuman tersebut ditujukan kepada para pengguna jalan untuk memberikan kejelasan dan menghindari kebingungan di tengah arus mudik dan silaturahmi perayaan Imlek.
Melalui unggahan di akun Instagram @tmcpoldametro, pihak berwenang menyampaikan penjelasan resmi. "Sobat Lantas, sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan," tulis TMC Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Komisaris Utama PGN Konversi Mobil Pribadi ke BBG sebagai Contoh Nyata
Jembatan Gantung Akhiri Puluhan Tahun Isolasi Warga Boyolali
Pendaftaran UTBK SNBT 2026 Ditutup 7 April Pukul 15.00 WIB
Dendam Tetangga Terungkap sebagai Dalang Penyiraman Air Keras di Bekasi