MURIANETWORK.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi meniadakan kebijakan ganjil-genap di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk hari ini, Senin (16 Februari 2026), hingga Selasa (17 Februari 2026) besok. Peniadaan ini diberlakukan sehubungan dengan libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keputusan ini diumumkan langsung oleh pihak kepolisian melalui akun media sosial resminya.
Pengumuman Resmi dari Polda Metro Jaya
Informasi mengenai penangguhan sementara aturan pembatasan kendaraan bermotor itu disebarluaskan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Pengumuman tersebut ditujukan kepada para pengguna jalan untuk memberikan kejelasan dan menghindari kebingungan di tengah arus mudik dan silaturahmi perayaan Imlek.
Melalui unggahan di akun Instagram @tmcpoldametro, pihak berwenang menyampaikan penjelasan resmi. "Sobat Lantas, sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan," tulis TMC Polda Metro Jaya.
Dasar Hukum Peniadaan Sementara
Kebijakan untuk melonggarkan aturan ganjil-genap selama hari libur nasional bukanlah hal yang baru. Langkah ini memiliki landasan hukum yang jelas dan telah diatur sebelumnya untuk mengakomodasi peningkatan mobilitas warga saat perayaan.
Polda Metro Jaya merinci dasar hukum yang menjadi acuan. "Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3," lanjut TMC Polda Metro Jaya dalam pernyataannya. Aturan tersebut, bersama dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional 2025, memberikan payung hukum bagi peniadaan sementara ini.
Dengan demikian, pengendara dapat melintas tanpa terikat aturan plat nomor ganjil atau genap selama dua hari ke depan. Meski begitu, pengemudi diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya dan berkendara dengan hati-hati mengingat potensi kepadatan di beberapa titik.
Artikel Terkait
Magnus Carlsen Juarai FIDE Freestyle World Championship 2026
Kebakaran Gudang Pestisida Cemari Sungai Cisadane, Pemerintah Desak Perusahaan Bertanggung Jawab
Kapolri Lepas 22 Kontainer Sembako untuk Korban Banjir Bandang Sumatra
Pemprov DKI Larang Sweeping dan Sahur On The Road Selama Ramadan