Dasar Hukum Peniadaan Sementara
Kebijakan untuk melonggarkan aturan ganjil-genap selama hari libur nasional bukanlah hal yang baru. Langkah ini memiliki landasan hukum yang jelas dan telah diatur sebelumnya untuk mengakomodasi peningkatan mobilitas warga saat perayaan.
Polda Metro Jaya merinci dasar hukum yang menjadi acuan. "Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3," lanjut TMC Polda Metro Jaya dalam pernyataannya. Aturan tersebut, bersama dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional 2025, memberikan payung hukum bagi peniadaan sementara ini.
Dengan demikian, pengendara dapat melintas tanpa terikat aturan plat nomor ganjil atau genap selama dua hari ke depan. Meski begitu, pengemudi diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya dan berkendara dengan hati-hati mengingat potensi kepadatan di beberapa titik.
Artikel Terkait
Oknum TNI dan Polisi Bentrok dengan Pengunjung Kafe di Toraja
MK Tegaskan BPK Satu-Satunya Lembaga Berwenang Tetapkan Kerugian Negara
Gubernur Jatim Minta Pengawasan Ketat untuk Program Makan Bergizi Gratis
SeaBank Catat Laba Bersih Rp678,4 Miliar, Naik 79% Sepanjang 2025