Dugaan awal soal kasus penyiraman air keras di Bekasi ternyata meleset. Bukan sekadar serangan acak, polisi mengungkap bahwa dalang di balik aksi keji itu justru tetangga korban sendiri. Pelaku berinisial PBU (30) disebut menyimpan sakit hati dan dendam yang mengendap sejak lama, tepatnya mulai tahun 2018.
Kejadiannya berlangsung dini hari, Senin (30/3/2026) lalu, sekitar pukul 04.40 WIB. Selain PBU, dua orang lain turut diamankan: MSNM (29) dan SR (24).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, membeberkan kronologi dendam itu. Menurutnya, awal perseteruan berawal dari hal sepele.
"Sekitar tahun 2018, ketika Tersangka PBU masih kerja sebagai ojol dan tinggal di sebelah rumah korban, dia kesal karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya itu," jelas Sumarni, Sabtu (4/4/2026).
Rasa kesal itu kian menumpuk. Sekitar 2019, korban menutup bak sampah depan rumah PBU dengan pot bunga, sehingga tak bisa dipakai. Lalu, di tahun 2025, ada satu momen yang memantik amarahnya. Saat salat berjemaah di musala, PBU merasa ditatap sinis oleh korban.
"Sehingga membuat Tersangka tersinggung," ucap Sumarni.
Dari situlah, niat jahat mulai matang. PBU disebut sebagai otak. Dialah yang punya ide, bahkan menyiapkan alat-alatnya dengan detail. Dia membeli motor untuk aksi itu, lengkap dengan pelat palsu. Tak lupa, sebuah gayung berwarna pink yang kemudian dipakai menyiram air keras.
"Perannya yang punya ide, menyiapkan alat, dan merencanakan penyiraman," tegas Kapolres.
Untuk eksekusi, PBU merekrut dua orang lain. MSNM dikenalkan kepada SR dengan tawaran pekerjaan "khusus": melukai korban dengan bayaran Rp 9 juta. Tawaran itu diterima.
MSNM ditunjuk sebagai eksekutor yang melakukan penyiraman. Sementara SR bertugas sebagai joki, mengendarai motor saat aksi berlangsung.
Menariknya, aksi ini bukan percobaan pertama. Menurut pengakuan, mereka sudah tiga kali mencoba menyiram korban, namun selalu gagal. Baru pada percobaan keempat, di waktu subuh itu, niat mereka terealisasi.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar yang cukup parah, membentang dari bagian kepala, dada, hingga perut.
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP dan Pasal 470 KUHP. Sebuah aksi keji yang berawal dari dendam tetangga, dan berakhir di balik jeruji.
Artikel Terkait
Militer AS Tewaskan 194 Orang dalam Operasi Antinarkoba di Pasifik Timur, Pentagon Mulai Evaluasi
Prabowo Penuhi Undangan Kedua Macron, Kunjungan Kenegaraan ke Paris Jadi Agenda Balasan
Mahasiswa Desak Pencopotan Dirut PLN Usai Blackout Sumatera yang Lumpuhkan Ekonomi dan Layanan Publik
Polisi Siapkan Sistem One Way di Jalur Puncak Antisipasi Lonjakan Libur Panjang