MURIANETWORK.COM - Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mendukung langkah perbaikan pelaksanaan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Pernyataan ini disampaikan usai rapat dengan pimpinan dan Komisi IX DPR. Menurutnya, program ini adalah bentuk nyata tanggung jawab negara dalam memenuhi hak kesehatan warga yang kurang mampu, sebuah amanat yang bersumber langsung dari konstitusi.
Landasan Konstitusional yang Kuat
Neng Eem menegaskan bahwa PBI-JK bukan sekadar program bantuan sosial biasa. Dalam pandangannya, ini adalah kewajiban negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia merujuk pada pasal-pasal spesifik yang menjadi dasar hukum pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat.
"Bagi Fraksi, program PBI-JK ini merupakan amanat dari dua pasal di UUD 1945 loh. Pertama, Pasal 28H ayat 1. Kedua, Pasal 34 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Jelas itu tertulis, Pemerintah wajib menjalankan," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Sabtu (14/2/2026).
Ia kemudian memaparkan bunyi pasal-pasal tersebut. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara itu, Pasal 34 ayat (2) mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial, dan ayat (3) menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Penghematan Besar-besaran Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah
Anak Diduga Stres Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Banyuwangi
Presiden Iran Siap Hentikan Perang dengan Syarat Jaminan Tak Ada Agresi Lagi
Pemkot Salatiga Galakkan Jumat Bebas Kendaraan untuk Hemat Energi