MURIANETWORK.COM - Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mendukung langkah perbaikan pelaksanaan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Pernyataan ini disampaikan usai rapat dengan pimpinan dan Komisi IX DPR. Menurutnya, program ini adalah bentuk nyata tanggung jawab negara dalam memenuhi hak kesehatan warga yang kurang mampu, sebuah amanat yang bersumber langsung dari konstitusi.
Landasan Konstitusional yang Kuat
Neng Eem menegaskan bahwa PBI-JK bukan sekadar program bantuan sosial biasa. Dalam pandangannya, ini adalah kewajiban negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia merujuk pada pasal-pasal spesifik yang menjadi dasar hukum pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat.
"Bagi Fraksi, program PBI-JK ini merupakan amanat dari dua pasal di UUD 1945 loh. Pertama, Pasal 28H ayat 1. Kedua, Pasal 34 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Jelas itu tertulis, Pemerintah wajib menjalankan," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Sabtu (14/2/2026).
Ia kemudian memaparkan bunyi pasal-pasal tersebut. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara itu, Pasal 34 ayat (2) mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial, dan ayat (3) menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas kesehatan yang layak.
Implementasi di Lapangan Perlu Diperkuat
Meski memiliki landasan hukum yang kuat, Neng Eem mengakui bahwa implementasi program di lapangan masih menyisakan tantangan. Fraksinya mengingatkan pentingnya perbaikan berkelanjutan pada beberapa aspek krusial.
"Jadi program PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, merupakan implementasi langsung dari pasal-pasal tersebut," lanjut politikus yang juga menjabat Wakil Sekjen DPP PKB ini.
Namun, kata dia, validasi data penerima manfaat harus terus diperbarui agar tepat sasaran. Kualitas layanan di fasilitas kesehatan juga perlu ditingkatkan agar sejalan dengan semangat konstitusi. Selain itu, aspek keberlanjutan pembiayaan program menjadi hal kritis yang harus dipastikan.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program dinilai sebagai kunci utama. Dengan demikian, hak konstitusional masyarakat dapat terpenuhi secara utuh dan kasus-kasus seperti status kepesertaan yang nonaktif dapat dihindari di masa mendatang.
Artikel Terkait
Polresta Pati Bangun Jembatan Darurat dan Permanen untuk Warga Dukuh Bongkar yang Terisolasi
Puluhan Santri Ponpes di Ngawi Keracunan Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis
Persebaya Tumbang dari Bhayangkara, Rekor 13 Laga Tak Terkalahkan Terhenti
Pemerintah Alihkan Fokus Ketahanan Pangan dari Beras ke Perikanan